REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di hotel Grand Maleo, Makassar, Sabtu (9/3/2024).
Pada kesempatan tersebut, RL, akronim nama Rudianto Lallo, menekankan pentingnya perda bantuan hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum, dimana banyak yang tidak mampu mempekerjakan pengacara.
Untuk itu, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Tujuannya, untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Masyarakat harus tahu kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, kata RL, cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.
“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” ungkapnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menambahkan bahwa Perda ini tidak mengakomodir terkait masalah hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.
“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” tutupnya. (*)
