0%
logo header
Sabtu, 09 Maret 2024 22:46

Ketua DPRD Makassar Bahas Tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Rizal
Editor : Rizal
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di hotel Grand Maleo, Makassar, Sabtu (9/3/2024). (Foto: Istimewa)
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di hotel Grand Maleo, Makassar, Sabtu (9/3/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di hotel Grand Maleo, Makassar, Sabtu (9/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, RL, akronim nama Rudianto Lallo, menekankan pentingnya perda bantuan hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum, dimana banyak yang tidak mampu mempekerjakan pengacara.

Untuk itu, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Tujuannya, untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Masyarakat harus tahu kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, kata RL, cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” ungkapnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menambahkan bahwa Perda ini tidak mengakomodir terkait masalah hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.

“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646