0%
logo header
Sabtu, 31 Agustus 2024 19:49

Ketua Komisi I DPRD Parepare Ungkap Dugaan Pelanggaran Aturan dan Transparansi Anggaran Pj Wali Kota Akbar Ali

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudy Najamuddin (Istimewa)
Ket : Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudy Najamuddin (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Tata kelola anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare saat ini menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Akbar Ali, DPRD Parepare mempertanyakan belum diajukannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, serta dugaan pengubahan kegiatan dalam APBD tahun 2024 yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudi Najamuddin, menyatakan bahwa hingga kini Pemkot Parepare belum mengajukan KUA PPAS, padahal semestinya sudah dalam tahap pembahasan di DPRD.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Atensi Dinamika Isu Pergantian Pj Wali Kota Parepare

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai bahwa keterlambatan tersebut disinyalir disengaja oleh Pemkot Parepare agar nantinya bisa menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum untuk mengubah anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa melibatkan DPRD.

“Dengan begitu, pemkot bisa seenaknya mengotak-atik anggaran, memangkas alokasi yang telah ditetapkan di APBD 2024,” ungkap Rudi pada Jumat (30/8/2024).

Rudi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran aturan, karena mengubah anggaran tanpa persetujuan DPRD.

Baca Juga : TSM-MO Tegaskan Soreang Basis Utama di Pilwalkot Parepare, Targetkan 70 Persen Suara

Rudi juga menyebutkan adanya pemangkasan anggaran di beberapa SKPD dengan alasan akan mendapatkan porsi di APBD Perubahan.

Namun, ia meragukan alasan tersebut mengingat proses pembahasan APBD Perubahan sendiri sulit dilakukan akibat keterbatasan waktu dan belum adanya pimpinan definitif di DPRD.

Dia menegaskan bahwa Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi menolak pertanggungjawaban Pj Wali Kota karena tidak menyetujui langkah yang diambil oleh Pemkot Parepare.

Baca Juga : Tasming-Hermanto Paparkan 18 Program Unggulan: Prioritaskan Kemudahan Investasi dan Kesejahteraan Warga Parepare

Menanggapi tudingan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Husni Syam, membantah tudingan yang dilontarkan oleh DPRD.

Husni menyatakan bahwa meskipun ada keterlambatan, proses penyusunan KUA PPAS APBD Perubahan sudah hampir selesai dan akan segera diajukan ke DPRD.

Ia juga menjelaskan bahwa pengurangan anggaran di beberapa dinas dilakukan sebagai langkah efisiensi untuk mengurangi defisit pada APBD 2025, sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Pendukung ANH-TQ Gelar Senam Zumba di Jalan Mattirotasi

“Memang ada pengurangan anggaran. Kami harap itu dapat mengurangi defisit untuk APBD tahun 2025 mendatang,” jelas Husni Syam.

Sorotan DPRD terhadap tata kelola anggaran ini menjadi peringatan bagi Pemkot Parepare untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam menghadapi perubahan APBD yang krusial bagi pembangunan dan pelayanan publik di Parepare. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646