REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara (KPID Sultra) menyoroti seluruh perusahaan Lembaga Penyiaran Berlangganan di Buton Tengah.
Ketua KPID Sultra menyebut, Ilyas, seluruh Perusahaan Lembaga Penyiaran yang berada di Kabupaten Buton Tengah tidak memiliki izin Penyiaran dan menyalahi Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan.
“Seyogyanya semua lembaga penyiaran harus memiliki badan usaha yang legal dan mengajukan permohonan izin secara online ke website Kominfo RI,” ujar Ilyas, saat ditemui republiknews.co.id, Kamis (02/07/2020)
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Lanjut, Ilyas menyampaikan bahwa akan melayangkan surat panggilan kepada seluruh Lembaga Penyiaran berlangganan di Buton Tengah agar melakukan pengisian data administrasi.
“Kami akan imbau dulu agar tertib administrasi, jika tidak diindahkan maka akan diproses secara hukum, karena pada dasarnya kan sudah melanggar regulasi yang ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tenaga Pengajar di Universitas Sulawesi Tenggara ini juga menyoroti Diskominfo Buton Tengah yang selama ini tidak memberikan arahan kepada para pelaku usaha Penyiaran terkait pelanggaran izin Penyiaran tersebut. (Akbar Tanjung)
