0%
logo header
Senin, 05 Agustus 2024 12:53

Ketua KPPU Tegaskan Penjualan LNG Tak Boleh Dimonopoli Pelaku Usaha

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (tengah) saat melakukan kunjungan di PT KIMA, kemarin. (Dok. Humas KPPU)
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (tengah) saat melakukan kunjungan di PT KIMA, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan, agar penjualan ritel liquid natural gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha. Baik pelaku usaha swasta, maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Hal ini ditegaskan lantaran saat melakukan peninjauan di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pada 3 Agustus 2024 kemarin, dirinya menemukan adanya informasi terkait pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG karena lebih efisien, namun terkendala penghentian pasokan dan tidak adanya alternatif pasokan dari pelaku usaha lain.

“Hal ini karena penjualan LNG di wilayah ini hanya bisa diperoleh dari satu pelaku usaha yakni, PT Pertamina (Persero),” terangnya, dalam keterangannya, Senin, (05/08/2024).

Baca Juga : NasDem Tunjuk Cicu Jadi Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Sadar Ketua Fraksi

Sebagaimana diketahui, sektor energi (khususnya minyak dan gas) menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus utama Anggota KPPU periode 2024-2029. Sebab, berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam lima tahun terakhir.

Hal ini menandakan bahwa iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik. Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah, termasuk di Kota Makassar.

“Tujuan kami ke Makassar, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi khususnya minyak dan gas,” jelas Ifan sapaan akrab Ketua KPPU.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi MRPS Perihal Keaslian OAP 4 Bapaslon

Lanjutnya, kunjungan yang dilakukan ke PT KIMA untuk memantau implementasi persaingan usaha yang sehat dalam penggunaan LNG pada industri di Makassar. PT KIMA merupakan perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA, mayoritas menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) yang disokong oleh PT Pertamina.

Terkait penghentian pasokan LNG tersebut, KPPU akan mengkaji apakah perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai indikasi perilaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini, izin niaga gas khususnya LNG dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero) melalui sub-holding-nya yaitu PT Pertagas Niaga (PT GN).

“Jika ada aturan terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah regulasi dengan cara membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain, baik BUMD atau swasta,” terangnya.

Baca Juga : Program Unggulan Pro Rakyat, HT-DM Siap Gratiskan Seragam Sekolah

Dalam penjelasannya, Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi menyampaikan bahwa pada 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya yang pernah menggunakan LNG. Namun berhenti pada 2023 karena kurangnya pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal, sebab pasokan LNG berasal dari Bontang, Kalimantan Timur.

“Saat ini kami Lebih sedang melakukan koordinasi dengan pihak luar sebagai calon mitra untuk kerjasama dalam penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646