REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi pasangan calon kepala daerah (Cakada) baik calon Gubernur dan wakil Gubernur maupun calon Bupati dan wakil Bupati selaku kontestan dalam Pilkada Serentak 2024.
Tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze kepada awak media di sela-sela Rapat Koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan dalam rangka persiapan pencalonan di Pilkada serentak 2024 di Swiss-bel Hotel Merauke, Senin (12/08/2024).
Rapat koordinasi yang menghadirkan ketua-ketua KPU dan komisioner dari 4 kabupaten se Provinsi Papua Selatan (Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel), membahas hal teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.
Theresia Mahuze menyebut dokumen hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang menentukan bakal pasangan calon untuk ditetapkan KPU menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil Kepala Daerah.
“Hasil pemeriksaan kesehatan dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang dapat mengajukan diri sebagai bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur maupun bakal calon Bupati dan wakil Bupati menjadi calon tetap setelah kami verifikasi nanti,” kata Theresia Mahuze.
Pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, nanti akan menghadirkan pasangan bakal calon. Pelaksanaan tes kesehatan sesuai Keputusan KPU RI nomor 1090 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan.
“Kami sampaikan kepada teman-teman di kabupaten bahwa pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di tingkat Provinsi yaitu Provinsi Papua Selatan, tepatnya di Merauke,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait pemeriksaan kesehatan KPU akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah, dimana dinkes merekomendasikan tiga RS yang menjadi tempat pelaksanaan tes kesehatan.
“Untuk tempat pelaksanaan tes kesehatan, ada tiga (3) fasilitas rumah sakit yang dapat direkomendasi atau digunakan. Tentunya rumah sakit tersebut adalah rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Merauke, RSAL dan RS AD L.B.Moerdani Merauke,” sebutnya.
“Di Papua Selatan, tipe rumah sakit tertinggi adalah tipe B yaitu RSUD Merauke. Tentunya dari rumah sakit tipe B ini, kita melihat juga sarana prasarana, fasilitas kesehatan yang dimiliki, jika ada salah satu yang tidak memadai, kita dapat bekerja sama dengan rumah sakit swasta lain sepanjang masih dalam pengawasan dan rekomendasi dari dinas kesehatan.” pungkasnya. (*)
