0%
logo header
Kamis, 04 September 2025 23:41

Keuangan Aset Syariah Nasional Tumbuh 8,21 Persen, Bukukan Rp2.972 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama kalangan pengusaha dan industri perbankan syariah di Provinsi Aceh, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama kalangan pengusaha dan industri perbankan syariah di Provinsi Aceh, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara year on year (yoy). Dimana, dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.

“Inilah yang membuktikan bahwa kinerja industri jasa keuangan syariah nasional terus menunjukkan kinerja positif hingga saat ini,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama kalangan pengusaha dan industri perbankan syariah di Provinsi Aceh, kemarin.

Dian menjelaskan, pada periode yang sama, aset sektor perbankan syariah nasional meningkat 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aset perbankan nasional dan konvensional yang tumbuh masing-masing sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Kinerja positif tersebut turut mendorong kenaikan pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional yang telah mencapai 7,41 persen. Sementara itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun serta aset IKNB syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun pada periode yang sama.

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” kata Dian.

Untuk mendorong kinerja perbankan syariah serta mengupayakan pengembangan ekonomi dan perbankan syariah, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI), dengan visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Sebagai bagian dari implementasi mandat RP3SI tersebut, secara rutin OJK telah menyelenggarakan Rangkaian Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, dan mengembangkan produk inovatif, salah satunya Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk perbankan syariah yang inovatif guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk perbankan syariah yang inklusif.

Program ini telah diterapkan secara sinergis bersama pemerintah daerah guna mendukung pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak.

“Dengan dana wakaf dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memberikan akses pembiayaan bagi UMKM melalui pengelolaan dana wakaf secara produktif dan berkelanjutan bagi pembangunan sosial dan ekonomi daerah,” jelas Dian.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Dalam rangka mendukung pengembangan produk tersebut, OJK juga secara konsisten melakukan workshop produk unik perbankan syariah kepada industri BPRS di berbagai daerah. Pada tahun ini produk yang menjadi fokus workshop adalah CWLD dan pembiayaan istishna’. Dengan adanya workshop tersebut, diharapkan dapat mendorong sinergi antara fungsi sosial dan komersial dengan pemanfaatan dana sosial seperti wakaf melalui produk CWLD dan menyediakan solusi pembiayaan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa dengan jangka waktu pendek melalui pembiayaan istishna’ di industri BPRS.

OJK terus mendorong pengembangan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah. Sebagai wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah dibentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang menjadi tonggak strategis dalam memperkuat tata kelola serta karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Dengan turut melibatkan berbagai pakar eksternal yang kompeten di bidangnya, KPKS diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengakselerasi perkembangan keuangan syariah nasional sekaligus mendukung pelaksanaan program ekonomi dan prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646