REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia tumbuh baik, total nilai transaksi aset kripto di sepanjang 2025 atau year to date (ytd) dalam peningkatan yang massif. Di mana nilainya mencapai Rp224,11 triliun.
“Capaian ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto IAKD Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, kemarin.
Ia menilai, meski secara total transaksi aset kripto menunjukan peningkatan yang positif, tetapi disisi nilai transaksi secara bulanan atau month to date (mtd) mengalami penurunan. Dimana, nilai transaksi aset kripto selama periode Juni 2025 sebesar Rp32,31 triliun, sementara pada Mei di tahun yang sama sebesar Rp49,57 triliun.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Kalau kita lihat transaksi aset kripto pada peridoe bulanan itu ada penurunan hingga 34,82 persen dari Mei ke Juni tahun ini,” katanya.
Kemudian, pada kondisi jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025 dari 15,07 juta konsumen di Mei 2025 atau naik sekitar 5,18 persen.
“Per Juli 2025 kita juga mencatat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan,” kata Hasan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Selain itu, OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Ia menjelaskan, pada kinerja sektor ITSK utamanya pada pelaksanaan regulatory sandbox terlihat bahwa minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Sampai dengan periode Juli 2025, OJK telah menerima 222 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 132 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 120 di antaranya telah melakukan konsultasi,” jelasnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
OJK juga telah menerima 18 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, delapan di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox yang terdiri dari tujuh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar. Saat ini, sedang dilakukan proses evaluasi terhadap empat permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari tiga penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open finance.
Dari sisi perizinan penyelenggara ITSK yakni, sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
“Hingga Juli 2025, terdapat enam permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari dua PKA dan empat PAJK. Adapun terhadap permohonan izin usaha penyelenggara ITSK tersebut, saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK,” jelas Hasan Fawzi.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Berdasarkan laporan per Juni 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.027 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor. Mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring (pindar), lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selama Juni 2025, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,29 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp12,57 triliun ytd dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 6,91 juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya, jumlah permintaan data skor kredit (inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama Juni 2025 tercatat mencapai 27,58 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 108,07 juta hit secara year-to-date.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan pembiayaan jasa keuangan,” tutupnya.
