REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani surat keputusan peningkatan struktur Korps Brimob Polri.
Kesatuan Brimob akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga atau Komjen.
Korps Brimob hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh Kapolri. Sebelumnya organisasi Brimob dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) bintang dua.
Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
“Sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mako Brimob, Jumat (10/06/2022)
Menurut Dedi, nantinya Dankorbrimob didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Masih dari keterangannya, Presiden juga merestui untuk penambahan sejumlah jabatan struktural lain di organisasi itu.
“Nanti Wadankornya Pati bintang 2. Kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob,” tuturnya.
Dedi melanjutkan, penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.
Di samping itu, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi
“Karena itu, Bapak Presiden merasa perlu untuk Korps Brimob dipimpin oleh Pati Bintang Tiga,” ungkap Dedi.
Untuk diketahui, aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.