REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO — Klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Palopo berhasil mendapatkan Sertifikat Uji Operasional dari Dinas Kesehatan Kota Palopo. Bahkan klinik tersebut juga mendapatkan Sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan Nasional oleh Dinas Perpustakaan Kota Palopo.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak pun memberikan apresiasi terhadap kinerja Kalapas Palopo atas diserahkannya Sertifikat Uji Operasional Klinik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo dan Sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan Nasional oleh Kepala Dinas Perpustakaan Kota Palopo.
Menurutnya, dengan adanya kedua sertifikat operasional tersebut menandakan sinergitas dan kolaborasi yang sangat baik antara Lapas Palopo dengan Pemerintah Kota Palopo.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Hal ini yang harus dicontoh oleh UPT lainnya, meningkatkan kerjasama, sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang unggul dari segi program, sarana dan layanan public,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (31/05/2023).
Dengan terbitnya sertifikat ini, membuat Klinik Lapas Palopo memiliki dasar hukum dan memiliki standarisasi pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, sehingga memudahkan klinik tersebut meningkatkan kualitas pelayanannya kepada warga binaan pemasyarakatan.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Palopo juga telah melakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung di Klinik Lapas Palopo. Hasilnya telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Disamping itu, Lapas Palopo juga menerima Sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan Nasional yang berarti keberadaan perpustakaan Lapas Palopo telah memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Keberadaan perpustakaan Lapas Palopo tentunya bertujuan untuk meningkatkan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara, Kalapas Palopo Jhonny H. Gultom berharap, dengan adanya Sertifikat Ijin Operasional Klinik dan Sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan Nasional dapat menjadi penyemangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada dalam lapas.
“Semoga ini semakin meningkat kualitas layanan pada Lapas Palopo,” harapnya.
