REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) Kota Makassar melakukan deklarasi mendukung Jokowi untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga tiga periode, di Kopitalis Kota Makassar, Minggu (06/03/2022).
Ketua Kobar Kota Makassar, Zulkifli mengatakan kehadiran mereka untuk mengawal aspirasi masyarakat Kota Makassar yang menginginkan Jokowi satu periode lagi.
“Ini mengisyaratkan bahwa Koalisi Bersama Rakyat atau disingkat Kobar telah tiba di Makassar dalam rangka mengawal aspirasi masyarakat Kota makassar yang menginginkan Jokowi satu Periode lagi di 2024,” ungkapnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Di tempat yang sama, Koordinator Kobar Sulawesi Selatan, Hamdan Akmarullah menegaskan, pasca deklarasi mereka akan segera melaksanakan agenda-agenda politik.
“Pasca kami deklarasi, kami akan langsung star untuk melakukan agenda-agenda politik untuk Presiden Jokowi di 2024,” tegasnya.
Dalam deklarasi ini dihadiri langsung oleh salah satu pendiri dan deklarator nasional Kobar, Muhammad Syarif Hidayatullah.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Dalam sambutannya, Muhammad Syarif Hidayatullah menyampaikan beberapa alasan meminta Jokowi satu periode lagi.
“Harapannya kenapa kami meminta Jokowi satu periode lagi, ini lebih pada persoalan kinerja dan harapan agar Presiden Jokowi dapat memaksimalkan program-program yang masih terkendala karena persoalan Indonesia masih dilanda Covid-19 dua tahun terakhir ini,belum lagi soal infrastruktur harus diselesaikan yang sementara berjalan,” terangnya.
“Ditambah IKN yang pasa masa Presiden Jokowi diputuskan, dan kami ingin memastikan IKN ini harus tetap jalan dan maksimal. Nah dua tahun tidak akan cukup untuk menata itu agar pembangunannya tetap dapat berlanjut walau presiden sebelumnya telah diganti dengan presiden baru. Makanya kami meminta agar Presiden Jokowi ini diberi kesempatan satu periode lagi melalui jalur konstitusi yakni amandemen UUD oleh MPR,” tutupnya. (*)