REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Muh Fuad Arfandi menghadiri rapat koordinasi pajak daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Selasa (20/8/2024).
Rapat ini membahas kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Opsen Pajak Daerah yang direncanakan akan diterapkan pada tahun 2025 nanti.
Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan teknis dalam menghadapi perubahan kebijakan pajak yang akan datang.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Menurut Fuad, Bapenda Kota Makassar berkomitmen untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemprov Sulsel dalam mempersiapkan segala aspek yang diperlukan demi menyukseskan Opsen Pajak Daerah di Makassar.
“Kita siap untuk itu,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, opsen diketahui merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah yang penerimaannya untuk kabupaten/kota dengan tata cara pemungutan opsen diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)
