0%
logo header
Minggu, 26 Maret 2023 21:29

Komisi A DPRD Makassar Bakal Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Noyu Eat and Drink

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy. (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar akan merekomendasikan pencabutan izin usaha milik Noyu Eat and Drink yang beralamat di Jalan Yusuf Al Qadry, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar.

“Jika betul seperti itu maka kami akan merekomendasikan ke Pemkot untuk pencabutan izin usaha, karena ini bukan pelanggaran pertama bagi tempat itu,” tegas Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, Minggu (26/3/2023).

Namun untuk mengetahui apa benar tempat usaha tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Insya Allah Rabu kami akan melakukan RDP di Komisi terkait hal tersebut,” tambah RTQ.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP sudah tepat. Akan tetapi pihaknya berharap Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindaki setiap pelaku usaha yang didapati melanggar surat edaran.

“Kalau melanggar tutup jangan tebang pilih,” singkat Wahab Tahir. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646