REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Terkait hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi mengingatkan Pemkot Makassar agar mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan sebagai imbas dari penerapan PPKM level IV tersebut.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengusulkan agar Pemkot Makassar melakukan koordinasi kepada pelaku usaha untuk mempertimbangkan kebijakan PHK kedepannya.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
“Selama pemberlakuan pembatasan ini diharapkan agar tidak ada PHK secara besar-besaran,” tegas Kasrudi, Minggu (25/7/2021).
Ia juga berharap Dinas Sosial Kota Makasaar turut memperhatikan kebutuhan masyarakat selama berlakunya PPKM level IV tersebut.
“Misalnya, dengan memberikan sembako dan kebutuhan lainnya. Tapi ingat, jangan menggunakan data yang lama tapi menggunakan data yang telah di-update supaya orang-orang yang berhak menerima dapat terbantu,” tutup Kasrudi.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Sekadar diketahui, PPKM level IV merupakan level terberat dari klasifikasi yang diterapkan World Health Organization (WHO). Kota Makassar dinilai sudah memiliki indikatornya, di antaranya yakni kasus harian yang tinggi dan masuk dalam zona merah.
Kasus harian baru yang disyaratkan lebih dari 150 kasus, sedangkan di Kota Makassar kasus harian sudah 500 kasus dengan 30 orang yang dirawat per harinya.
Di Sulawesi Selatan, selain Makassar, Kabupaten Tana Toraja juga akan menerapkan PPKM level IV ini. Sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) di Jakarta, Sabtu (24/7/2021) kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Presiden Jokowi juga telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus. Kebijakan itu diterapkan guna menekan laju penularan virus Covid-19. (*)
