REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Salah satu fungsi kedewanan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah dalam hal ini eksekutif. Komisi A DPRD Makassar melakukan mediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi dari PERINTIS (Perwakilan Se-Sulawesi Selatan Reclasseering Indonesia) terkait klaim kepemilikan tanah, Kamis (18/02/2021) di Ruang Kerja Komisi A DPRD Makassar.
Rapat ini menghadirkan PERINTIS (Perwakilan Se-Sulawesi Selatan Reclasseering Indonesia), PT. Parangloe Indah, Camat Tamlanrea, Badan Pendapatan Kota Makassar, Kuasa Khusus Pendampingan Ahli Waris Dg. Ti’no.
Klaim tanah tersebut, diajukan oleh Ahli Waris Dg. Ti’no yang kepemilikannya juga dikantogi oleh PT. Parangloe Indah yang telah membeli atas nama Coi Binti Odang.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman, menyampaikan klaim kepemilikan atas satu tanah harus dilengkapi dengan data yang cukup dan kuat. Rapat ini memediasi antara PT. Parangloe dan Ahliwaris. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki data dan kekuatan hukum yang kuat tetapi hanya berupa salinan.
“Kami hadirkan pihak terkait untuk menemukan solusi permasalahan ini, dihadirkan pak Camat dan Kelurahan setempat untuk mengklarifikasi kepemilikan tanah tersebut. Nyatanya, semua memiliki data yang cukup meskipun hanya dalam bentuk fotocopy, tinggal kita tunggu kelengkapan data dari Badan Pendapatan Daerah,” kata Supratman.
Sementara itu, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyatakan memiliki data atas nama Coi Binti Odang. Ia meminta ahliwaris untuk menunjukkan kebenaran kepemilikan dengan data asli.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menutup rapat dengan menjadwalkan kembali rapat pertemuan selanjutnya dengan data asli dari masing-masing pihak ditambah dengan data Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. (Rizal)