0%
logo header
Kamis, 18 Februari 2021 18:50

Komisi A DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tanah Antara Ahli Waris Dg. Ti’no dengan PT. Parangloe Indah

Rapat Komisi A DPRD Kota Makassar saat memediasi masalah sengketa tanah Antara Ahli Waris Dg. Ti'no dengan PT. Parangloe Indah, Kamis (18/02/2021)
Rapat Komisi A DPRD Kota Makassar saat memediasi masalah sengketa tanah Antara Ahli Waris Dg. Ti'no dengan PT. Parangloe Indah, Kamis (18/02/2021)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Salah satu fungsi kedewanan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah dalam hal ini eksekutif. Komisi A DPRD Makassar melakukan mediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi dari PERINTIS (Perwakilan Se-Sulawesi Selatan Reclasseering Indonesia) terkait klaim kepemilikan tanah, Kamis (18/02/2021) di Ruang Kerja Komisi A DPRD Makassar.

Rapat ini menghadirkan PERINTIS (Perwakilan Se-Sulawesi Selatan Reclasseering Indonesia), PT. Parangloe Indah, Camat Tamlanrea, Badan Pendapatan Kota Makassar, Kuasa Khusus Pendampingan Ahli Waris Dg. Ti’no.

Klaim tanah tersebut, diajukan oleh Ahli Waris Dg. Ti’no yang kepemilikannya juga dikantogi oleh PT. Parangloe Indah yang telah membeli atas nama Coi Binti Odang.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman, menyampaikan klaim kepemilikan atas satu tanah harus dilengkapi dengan data yang cukup dan kuat. Rapat ini memediasi antara PT. Parangloe dan Ahliwaris. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki data dan kekuatan hukum yang kuat tetapi hanya berupa salinan.

“Kami hadirkan pihak terkait untuk menemukan solusi permasalahan ini, dihadirkan pak Camat dan Kelurahan setempat untuk mengklarifikasi kepemilikan tanah tersebut. Nyatanya, semua memiliki data yang cukup meskipun hanya dalam bentuk fotocopy, tinggal kita tunggu kelengkapan data dari Badan Pendapatan Daerah,” kata Supratman.

Sementara itu, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyatakan memiliki data atas nama Coi Binti Odang. Ia meminta ahliwaris untuk menunjukkan kebenaran kepemilikan dengan data asli.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menutup rapat dengan menjadwalkan kembali rapat pertemuan selanjutnya dengan data asli dari masing-masing pihak ditambah dengan data Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. (Rizal)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646