REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel mengusulkan pembentukan tim koordinasi untuk menyelesaikan ganti rugi lahan dampak jalur kereta api trans Sulawesi rute Makassar-Parepare tahap III yang berada di Kabupaten Maros dan Pangkep.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle dalam menjawab surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kesepakatan perdamaian nomor 003/KP/KH-MD.00.01/IIII/2021.
“Ini usulan kami saat melakukan pertemuan di Dewan Sulawesi Selatan,” ujar Selle, Kamis (18/03/2021).
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Selain dihadiri oleh Komisi A DPRD Sulsel, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf Presiden, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sulsel, Pemprov Sulsel, Pemkab Maros, Kementerian Perhubungan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur DJKA, serta perwakilan masyarakat.
“Kami harap tim yang dikoordinir Komnas HAM ini dapat membicarakan alternatif penyelesaian diluar daripada proses hukum dengan masa kerja selama satu bulan,” tutur politisi dari Fraksi Partai Demokrat Sulsel ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe menambahkan jika sengketa lahan sebagai dampak pembangunan jalur kereta api memang perlu ditangani secara serius. Sebab tidak semua masyarakat merasakan ganti rugi tersebut.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Proyek ini cukup besar. Tapi dampak ke masyarakat atas ganti rugi lahan tidak dirasakan oleh masyarakat,” singkat Ulla. (Rizal)