REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi D DPRD Makassar Bidang Kesejahteraan Masyarakat menyarankan akses daring (online) aplikasi PPDB dibuka selama 24 jam. Akses daring aplikasi tersebut demi meminimalisir sejumlah penumpukan yang terjadi selama ini.
Hal itu terungkap saat Komisi D DPRD Makassar menggelar rapat kerja jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Senin (14/6/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Fatma Wahyudin didampingi Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, serta Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Sahruddin Said.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sesuai dengan pemaparan Dinas Pendidikan Kota Makassar, PPDB dimulai dari jalur zonasi yang akan dilaksanakan mulai Senin (21/6/2021) mendatang, dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 17.00 Wita.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir meminta kepada Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan untuk membuka akses aplikasi PPDB selama 24 jam. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penumpukan yang terjadi di hari pertama pendaftaran.
“Kami minta kepada Dinas Kominfo kesiapannya, dan juga Dinas Pendidikan apakah bisa di buka selama 24 jam online. Kan kita sudah punya server mandiri, tidak menumpang lagi di server provider. Ini supaya masyarakat bisa mengakses sekalipun tetap tinggal di rumah. Ini juga dilakukan agar tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Menggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Makassar, Denny Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sesuai dengan anggaran yang tersedia di Diskominfo untuk Dinas Pendidikan sejumlah enam server. Sehingga menurutnya, kesiapan terjadinya penumpukan bisa diatasi dengan baik.
“Kami menyediakan enam server untuk mengatasi kendala yang berpotensi muncul di PPDB. Itu sudah ada enam server disediakan dengan jaringan yang cukup memadai diatas 1200 Mbps. Kami akan membuka 24 jam jika itu disepakati, namun manajemen penerimaan tetap pada Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nilma Palamba menanggapi sejumlah kendala yang diungkapkan anggota Komisi D DPRD Makassar. Mulai dari kesiapan operator hingga kepastian aturan jalur non zonasi lainnya. Pihaknya memastikan sejumlah sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan PPDB ini telah disiapkan dengan baik. (*)
