0%
logo header
Rabu, 14 Mei 2025 23:09

Komisi E DPRD Sulsel Tegaskan Kuota PBI JKN Tak Boleh Dikurangi

Rizal
Editor : Rizal
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, M Irfan AB. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, M Irfan AB. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja guna membahas penghentian sementara pembayaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemprov Sulsel, Rabu (14/5/2025).

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Inspektorat Daerah.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, M Irfan AB menegaskan bahwa kuota PBI dalam program JKN tidak boleh dikurangi sama sekali. Sekalipun saat ini tengah dilakukan proses validasi data.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Menurut Irfan, meski dari total 1,3 juta penerima PBI ditemukan ada data ganda, warga meninggal, hingga ketidaksesuaian kriteria, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi jumlah penerima.

Ia menilai, jumlah tersebut justru belum mencakup seluruh masyarakat miskin yang membutuhkan di Sulawesi Selatan.

“Kalau pun ada data bermasalah, jangan sampai kuotanya berkurang. Saya justru berpikir, 1,3 juta itu belum cukup karena masih banyak warga miskin belum masuk dalam skema bantuan,” kata Irfan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Ia juga menekankan pentingnya mempercepat proses validasi agar layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terhambat.

“Kita harus bergerak cepat. Banyak warga antre untuk jadi penerima PBI. Jangan sampai mereka dikorbankan hanya karena proses validasi yang lambat,” tambah legislator dari Fraksi PAN tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel lainnya, Yeni Rahman turut menyoroti dampak penghentian sementara pembayaran PBI terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Yeni mengingatkan, kebijakan Pemprov Sulsel yang menunda pembayaran berimbas pada keterlambatan pemerintah daerah kabupaten/kota menyalurkan dana sharing untuk program ini.

“Banyak pasien miskin tidak terlayani karena RS menunggu dana sharing. Kalau mengacu ke DTKS, banyak yang tidak terdata, padahal mereka miskin dan butuh layanan. Harus ada kepastian soal pembayaran,” demikian Yeni. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646