0%
logo header
Selasa, 12 Agustus 2025 23:21

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Sulsel Bahas Penguatan Pengawasan Pilkada

Rizal
Editor : Rizal
Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulsel saat menggelar pertemuan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang, Selasa (12/8/2025). (Foto: Istimewa)
Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulsel saat menggelar pertemuan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang, Selasa (12/8/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG – Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulawesi Selatan menggelar pertemuan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, khususnya terkait penguatan fungsi pengawasan di Kabupaten Pinrang, Selasa (12/8/2025).

Pertemuan ini dihadiri Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, jajaran Bawaslu Sulsel, serta pemangku kepentingan terkait.

Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Hasruddin Pagajang, memaparkan bahwa dari 545 pilkada yang digelar di seluruh Indonesia, sebanyak 310 di antaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi, atau lebih dari 60 persen.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Hal ini menunjukkan pengawasan pilkada masih perlu ditingkatkan, meskipun dari sisi teknis pengawasan sebenarnya sudah berjalan baik,” ujarnya.

Hasruddin juga menyoroti putusan MK terbaru yang menguatkan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada.

“Dengan putusan ini, Bawaslu naik satu level karena dapat memutuskan pelanggaran administrasi secara final dan mengikat. Ke depan, langkah yang paling memungkinkan adalah revisi atau kodifikasi UU Pemilu agar terjadi penyelarasan antar regulasi,” jelasnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Sementara itu, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi II DPR RI, Moh Syahril Iryanto, menilai literasi politik dan kapasitas pengawasan di level pengawas adhoc masih lemah. Hal tersebut mengingat pendeknya masa rekrutmen dan bimbingan teknis.

Karenanya, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kabupaten Pinrang, untuk aktif memberikan masukan dalam penguatan kelembagaan pengawasan kepemiluan.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini dirancang setelah seluruh tahapan pemilihan berakhir.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Kita membutuhkan fakta, aksi, dan peristiwa sebagai bahan evaluasi. Di Pinrang, misalnya, ada perbedaan pandangan hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Kita juga perlu menyelaraskan aturan pokok dengan UU Pemilu dan Pilkada, serta harmonisasi peraturan teknis antara Perbawaslu dan PKPU,” jelasnya.

Ia menegaskan, masukan yang terkumpul dari forum ini akan diteruskan ke tingkat pusat melalui Komisi II DPR RI untuk menjadi bahan perbaikan regulasi dan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di masa mendatang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengungkapkan bahwa setiap pilkada di Pinrang hampir selalu berujung pada gugatan di MK. Namun, ia mengapresiasi kerja sama semua pihak sehingga potensi kerawanan dapat diantisipasi.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang bersama Bawaslu melakukan evaluasi ini. Dalam pengalaman saya sejak 2009, daerah yang masuk zona merah bisa terkendali jika ada sinergi semua pihak,” demikian Andarias. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646