0%
logo header
Sabtu, 01 Oktober 2022 14:00

Komplotan Bersenjata Rampok Toko Emas Dibekuk, Satu Orang  Disersi Dari TNI

Redaksi
Editor : Redaksi
Empat pelaku perampokan Toko Emas dibekuk di beberapa lokasi berbeda, kini ditahan di Polres Tangerang Selatan (Istimewa)
Empat pelaku perampokan Toko Emas dibekuk di beberapa lokasi berbeda, kini ditahan di Polres Tangerang Selatan (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Berbekal CCTV di lokasi kejadian perampokan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan perampokan sebuah toko emas di ITC Serpong, Tangsel, Banten, pada Jumat (16/09/2022) lalu.

Komplotan perampok spesialis toko emas ini ditangkap di daerah Maja, empat pelaku berinisial SU (37), MK (33), TH (37), dan H (34). Salah seorang diketahui sebagai disersi dari kesatuan TNI.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Jumat (30/09/2022) saat press confrence.

Baca Juga : Alfamart Akan Laporkan Perempuan yang Diduga Ancam Karyawannya

Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, dia menuturkan, para pelaku diketahui melakukan aksi yang sama di yaitu pertama di Pasar Kemis 10 April 2022 Toko Emas Jaya Baru, lalu  di Cikupa 1 Mei 2022 Toko Emas Paris dan 16 September Toko Emas Sinar Mas, di Tangerang Selatan.

“Para pelaku sempat melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelasnya

“Pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di lokasi. Dalam rekaman CCTV  terlihat, pelaku yang berbekal senpi sempat memecahkan kaca etalase toko emas lalu mengambil perhiasan emas.

Baca Juga : Polres Tangsel Sita 39 Kg Ganja Dari 4 Pengedar

Penyidik  meringkus pelaku di sejumlah lokasi berbeda yaitu Leuwi Sadeng, Bogor, Grobokan dan Benda, Kota Tangerang.

“Kami menangkapnya di Tangerang, Grobogan dan Bogor,” ungkap Sarly Sollu.

Dari empat orang pelaku perampokan toko emas, polisi menyita sejumlah barang bukti,  diantaranya flash disk berisi bukti rekaman CCTV di lokasi ITC,  handphone Blackberry, plat nopol palsu B3164 BNC, skotlite hitam motor, dua helm hitam, uang tunai Rp8 juta, satu senjata api combad kaliber 9 mm beserta 5 butir peluru 9 mm.

Baca Juga : Modus Cabuli 3 Murid Prianya, Guru Agama di Curug Tangsel Ditangkap Polisi

Lalu, satu pucuk senjata api FN kaliber 9 mm, satu slongsong peluru, satu unit motor Honda Mega Pro B3763 NXH, ATM, dan buku tabungan dengan nilai Rp250 ribu.

Para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Undang-Undang Darurat RINomor 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal. “Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. Wahyu Widodo

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646