0%
logo header
Selasa, 22 Juli 2025 16:28

Konsumen Aset Kripto Capai 14,78 Juta, Bukukan Transaksi Rp49,57 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi kinerja aset kripto nasional. (Dok. Int)
Ilustrasi kinerja aset kripto nasional. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), khsusunya pada kinerja aset kripto menunjukan peningkatan yang signifikan meningkat.

Hingga periode Mei 2025 perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia sangat tumbuh positif. Pada jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,78 juta konsumen dari periode April 2025 sebanyak 14,16 juta konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK IAKD OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan, peningkatan jumlah konsumen yang cukup massif ini tentunya berdampak pada nilai transaksi aset kripto yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun dari April 2025 senilai Rp35,61 triliun.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Melihat kondisi peningkatan konsumen dan transaksi aset kripto ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” ungkapnya, dalam keterangannya, kemarin.

Pada sisi lainnya, hingga periode Juni 2025, tercatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Bahkan, OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Masing-masing terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto.

“Termasuk yang sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto,” sebutnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Selain itu, dalam rangka mendukung pengembangan sektor IAKD, OJK telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan atas pengajuan permohonan OJK untuk melakukan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi penyelenggara di sektor IAKD yang memperoleh izin dari OJK.

Penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional, disamping juga kondisi secara umum industri IAKD saat ini yang masih berada pada tahap awal kegiatan operasional. Adapun penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan yang diberikan yaitu penerapan tarif pungutan 0 persen (tidak dikenakan pungutan) pada 2025 dan akan dilakukan peningkatan tarif pungutan secara bertahap pada tahun-tahun selanjutnya.

Kemudian, pada sektor ITSK hingga periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Ada 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Penetapan status terdaftar bagi 30 penyelenggara ITSK tersebut menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK,” terangnya.

Selanjutnya, sejalan dengan implementasi POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, calon penyelenggara PKA dan PAJK dapat langsung mengajukan permohonan perizinan kepada OJK.

“Perubahan ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong efisiensi proses perizinan serta mendukung akselerasi inovasi teknologi di sektor jasa keuangan,” terang Hasan.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Selain itu berdasarkan laporan per Mei 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 987 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor. Mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Adapun selama bulan Mei 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,14 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 928.396, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 26,37 juta hit.

“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan pembiayaan jasa keuangan,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646