REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Pemerintah Daerah Kabupaten Se-Sulawesi Selatan telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran tahun 2021 di Claro Hotel Makassar, Senin Kemarin (29/11/2020).
Salah satunya, kabupaten Sinjai yang dihadiri langsung Bupati Sinjai Andi Seto Ghaditsa Asapa, sekaligus menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, (01/12/2020).
Dari Hasil penerimaan DIPA Anggaran 2021, Pemerintah Daerah Sinjai sebagai penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tertinggi dengan nilai Rp 236 Miliar, dibawah kabupaten Gowa Rp 222 Miliar dan Ketiga kabupaten Bone Rp 182 Miliar.
Namun, dari hasil data dan Kajian Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) DAK secara Keseluruhan baik itu DAK Fisik dan Non Fisik, Kabupaten Sinjai masuk 5 Besar dan berada urutan ke-3 sebanyak Rp 357 Miliar setelah Kabupaten Bone Rp 474 Miliar dan Kabupaten Gowa Rp 425 Miliar.
“Sinjai ini masuk urutan ke 3 Penerima DAK secara keseluruhan, jika kita berhitung secara akumulasi total DAK dari Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan,” ucapnya Ahmad Tang, aktivis KOPEL.
Lanjut Ocha, sapaannya, yang lebih penting bahwa Pemda harus lebih transparan mengekspos nilai DAK fisik ini, agar publik bisa mengawasi. kita berharap, tidak ada lagi korupsi terjadi.
Janganlah terlalu gembira dengan nominal yg besar tapi bagaimana anggaran itu dikelola lebih maksimal untuk masyarakat Sinjai dengan mengedepankan transparansi dalam pelaksanaan anggaran untuk meminimalisir terjadinya korupsi.
“Kami berharap dalam pelaksanaanya itu melibatkan publik dalam setiap proses, baik itu dari segi perencanaan, penganggaran, implementasi dan pertanggung jawaban dengan harapan anggaran tepat sasaran dan berkualitas.” ungkapnya.
Dan Kami berharap kepada Bupati Sinjai agar dalam pengelolaan DAK 2021 nantinya mengedepankan transparansi.
“Untuk itu, kami mengingatkan jika Pengelolaan anggarannya harus transparansi karena jika tidak transparan pengelolaan rawan Korupsi,” uuncinya. (Anto)
Regional 10 Oktober 2025 17:59