0%
logo header
Jumat, 09 Mei 2025 15:26

Koperasi Merah Putih Kukar Ditekankan Inklusif, Berbasis Kebutuhan dan Partisipasi Desa

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Pemaparan Materi Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asri Riyandi Elvandar. [IST]
Pemaparan Materi Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asri Riyandi Elvandar. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih bukan sekadar pelaksanaan instruksi nasional, melainkan inisiatif strategis untuk membangun kemandirian ekonomi desa melalui partisipasi aktif dan inklusif seluruh elemen masyarakat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mendorong agar proses pembentukan koperasi dimulai dari kebutuhan riil warga dan dikerjakan secara terbuka melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Partisipasi kolektif menjadi kunci agar koperasi yang terbentuk benar-benar menjadi milik bersama.

“Koperasi Merah Putih harus tumbuh dari desa itu sendiri—dari kebutuhan warganya, potensi lokalnya, dan dikelola secara inklusif,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asri Riyandi Elvandar, Jumat (09/05/2025).

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

Elvandar menekankan pentingnya melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan, pelaku usaha lokal, hingga kelompok rentan. Hal ini untuk memastikan koperasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi sarana pemberdayaan ekonomi yang menyeluruh.

Tahapan awal dimulai dari pemetaan potensi dan tantangan desa melalui forum diskusi. Hasilnya kemudian dirumuskan dalam Musdesus yang menetapkan fokus usaha koperasi dan struktur pengelolaannya secara demokratis dan inklusif.

“Musyawarah ini adalah landasan arah koperasi, bukan sekadar formalitas. Harus ada rasa memiliki dari warga sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

DPMD Kukar juga menyebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan hingga 3% untuk mendukung proses pembentukan koperasi, mulai dari perencanaan hingga legalisasi. Namun demikian, keberhasilan koperasi tetap bergantung pada proses pendampingan, edukasi, dan komitmen bersama.

“Koperasi bukan hanya tempat jual beli atau simpan pinjam. Ini ruang belajar ekonomi, tata kelola, dan solidaritas sosial,” tambah Elvandar.

Dengan model partisipatif dan pendekatan berbasis komunitas ini, Kukar menargetkan agar koperasi yang terbentuk dapat bertahan, tumbuh, dan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646