REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja resmi menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Bulukumba.
Pembentukan koperasi ini difasilitasi secara bertahap melalui Musyawarah Desa dan Kelurahan di 109 desa dan 27 kelurahan. Seluruh proses rampung pada 23 Mei 2025, menandai langkah strategis Pemkab Bulukumba dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
“Proses pembentukan Koperasi Merah Putih telah tuntas di seluruh wilayah. Ini adalah awal yang baik untuk memperkuat sistem perekonomian rakyat di tingkat desa,” ujar Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Senin (26/5/2025).
Baca Juga : Husniah Talenrang Nilai Peran KDMP Bangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa
Saat ini, proses berlanjut pada tahapan pengurusan legalitas melalui dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diterbitkan oleh notaris. Sejumlah desa telah menyelesaikan dokumen hukum mereka, sementara lainnya masih dalam tahap perbaikan berkas administrasi.
“Sudah ada 16 desa yang berhasil menerbitkan dokumen AHU. Sisanya masih menunggu finalisasi dari pihak notaris,” tambah Andi Ullah, sapaan akrabnya.
Pemerintah daerah menyatakan optimisme bahwa seluruh koperasi yang telah terbentuk akan segera memiliki legalitas resmi, sebagai dasar operasional dan syarat mutlak untuk mengakses program pemberdayaan serta pendanaan dari pemerintah maupun lembaga pendukung lainnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Kelembagaan Ekonomi Modern
Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan kemandirian desa, serta membuka ruang baru bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi berbasis gotong royong.
