0%
logo header
Jumat, 19 Agustus 2022 19:39

Korlantas Polri Bakal Gandeng SPBU Hingga Pengelola Parkir Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Kakorlantas Irjen pol Firman Shantyabudi (Foto:Istimewa)
Ket : Kakorlantas Irjen pol Firman Shantyabudi (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mensosialisasikan ke masyarakat mengenai pentingnya kewajiban pajak. 

Untuk menggencarkan sosialisasi, Korlantas Polri berencana menggandeng SPBU hingga pengelola parkir.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan di kemudian hari.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

“Kita kerja sama dengan pom bensin nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari,” ujar Firman  Jumat (19/8/2022).

Firman mengungkapkan hal pertama yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak. STNK yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi.

“Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data,” jelasnya.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Karena itu, Firman bakal mendorong sosialisasi terkait pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat, seperti SPBU hingga pengelola parkir. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646