REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mensosialisasikan ke masyarakat mengenai pentingnya kewajiban pajak.
Untuk menggencarkan sosialisasi, Korlantas Polri berencana menggandeng SPBU hingga pengelola parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan di kemudian hari.
Baca Juga : Muslimin Bando Siap Salurkan Beasiswa dan Revitalisasi Sekolah di Dapil Sulsel III
“Kita kerja sama dengan pom bensin nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari,” ujar Firman Jumat (19/8/2022).
Firman mengungkapkan hal pertama yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak. STNK yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi.
“Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data,” jelasnya.
Baca Juga : Kemenkumham Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, Sekjen: Tunjukkan Usaha Terbaik
Karena itu, Firman bakal mendorong sosialisasi terkait pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat, seperti SPBU hingga pengelola parkir. (*)