REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Korlantas Polri akan terus mematangkan aturan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan.
“Kita akan mengarah ke aplikasi teknologi,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat dikonfirmasi, Rabu (12/01/2022).
Kendati demikian, Firman belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme dan fungsi dari chip yang berbasis teknologi tersebut.
Baca Juga : Pemprov Sulsel – Korlantas Polri Komitmen Optimalkan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor
Ia menyebut teknis pemasangan chip masih dipersiapkan secara matang.
“Ini masih ada diskusi lebih lanjut untuk persiapannya (pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan),” jelasnya.
Sebelumnya, rencana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan angkanya yang berubah hitam sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga : Kakorlantas Minta Polantas Survei Keinginan Masyarakat, Untuk Hasilkan Pelayanan Terbaik
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Penanaman chip pada kendaraan ini bertujuan untuk mendorong penerapan ETLE.
“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Yusri.