0%
logo header
Kamis, 03 Maret 2022 10:11

Korupsi, Mantan Pejabat di Banten Diringkus Kejaksaan

Kejati Banten tetapkan dua tersangka kasus pengadaan Komputer UNBK TA 2018. (Istimewa)
Kejati Banten tetapkan dua tersangka kasus pengadaan Komputer UNBK TA 2018. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah meringkus tersangka dugaan korupsi Pengadaan Komputer UNBK TA 2018, diantaranya tersangka yang kini telah diringkus yaitu inisial EKS mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan inisial US sebagai Vendor/Suplier (komisaris PT. CAM).

Hal ini berdasarkan sumber Siaran Pers yang digelar Kejati Banten, nomor: PR –12/M.6.3/Kph.2/02/2022.

Penahanan tersangka EKS selaku Pengguna Anggaran dan tersangka US selaku Vendor/ Suplier (Komisaris PT.CAM) dalam dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten TA 2018

Bahwa, pada tanggal 1 Maret 2022 Bidang Pidana Khusus Kejati Banten melalui Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS dam saksi US sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Menurut keterangan Ivan H Siahaan (Kasi Penkum Kejati Banten) rabu (2/3), Dari hasil pemeriksaan saksi EKS, telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran.

Sedangkan saksi US, Sebagai Vendor/Suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut.

Maka pada hari Selasa, pukul 16.00 terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dan tersangka EKS dan US disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sehingga pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. Masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022 sedangkan Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.” Demikian yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Banten.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646