REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran.
Edaran ini sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, etika penyiaran dan kepentingan publik di bidang penyiaran serta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.
Selain itu, surat edaran ini untuk memastikan bahwa program siaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence) dapat dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan beretika, dengan tetap menjunjung tinggi akurasi informasi, keberimbangan dan kepercayaan publik.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Bangun Kolaborasi Strategis Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng
“Kami (KPI) menegaskan bahwa teknologi tak boleh mengurangi akurasi informasi, mengaburkan fakta, ataupun menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Lembaga penyiaran diharapkan tetap menempatkan verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Siaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Saat ini, jelas Hasrul, teknologi digital telah mendorong pemanfaatan Al secara luas dalam berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan program siaran oleh lembaga penyiaran. Teknologi ini memungkinkan sistem untuk melakukan proses analisis, pembelajaran, permodelan, dan pengambilan keputusan secara otomatis dengan berbasis data, sehingga dimanfaatkan dalam tahapan perencanaan, produksi, pengelolaan, pengaturan, dan penyajian program siaran.
“Penggunaan kecerdasan artifisial ini bahkan mampu mencakup penyusunan dan pengaturan program siaran, pengolahan audio dan visual, penggunaan penyiar virtual, analisis data khalayak, serta bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya dalam penyelenggaraan dan penayangan program siaran,” kata Hasrul.
Baca Juga : Darmawangsyah Muin Harap Atlet Gowa Juarai Porsenijar di Sidrap
“Di satu sisi, hal ini berpotensi meningkatkan inovasi, namun disisi lain juga mengandung risiko penyalahgunaan yang dapat berdampak pada akurasi informasi, prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepercayaan publik. Karenanya, edaran ini penting kami sampaikan,” tambahnya.
Dalam isi edaran tersebut, KPI meminta lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal diantaranya, lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik atas penggunaan suara dan atau gambar dalam program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial, terutama jika pemanfaatan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas, fakta, dan kebenaran informasi.
Selain itu, pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial dalam program siaran dilarang untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, pernyataan, atau identitas individu nyata tanpa persetujuan yang sah, serta dilarang menghasilkan konten yang melanggar hak asasi manusia, hak privasi, dan martabat seseorang.
Baca Juga : 23 Tahun Konsisten Layani Pelanggan, Kalla Translog Raih Platinum Fleet Toyota di Jepang
Selanjutnya, program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib didasarkan pada itikad baik serta menghindari muatan atau hal-hal yang mengandung unsur porno atau cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, dan atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selanjutnya, seluruh program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib mematuhi ketentuan P3SPS.
Terakhir, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa setiap program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial harus berada dalam pengawasan atau kontrol manusia, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. (*)
