0%
logo header
Kamis, 08 Desember 2022 14:28

KPK Tahan Bupati Bangkalan, Dugaan Jual Beli Jabatan

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Ketua KPK Firli Bahuri, saat memimpin Press Confrence pengungkapan kasus dugaan suap Bupati Bangkalan, Kamis (08/12/2022). (Foto: IG Official KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri, saat memimpin Press Confrence pengungkapan kasus dugaan suap Bupati Bangkalan, Kamis (08/12/2022). (Foto: IG Official KPK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Abdul Latif Amin Imron, tersangka suap jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka langsung dibawa ke Jakarta pada Rabu (07/12/2022) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

“Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan,” jelas Firli saat Konferensi Pers, Kamis (08/12/2022).

Baca Juga : Ketua KPK: Cegah Korupsi Harus Dimulai Dari Tingkat Desa

KPK juga mengamankan lima orang tersangka lain. Berikut keenam tersangka yang ditahan:

  1. Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron
  2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy
  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto
  4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim
  5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili
  6. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat
Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646