REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan untuk bergabung dalam program kepatuhan persaingan usaha yang digagas KPPU.
Hal ini diungkapkan saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional “Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. Kegiatan yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) berlangsung di Kantor DPP GAPEKNAS Jakarta.
Pada pertemuan tersebut dihadiri sekitar 300 anggota GAPEKNAS dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI).
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
M. Fanshurullah menegaskan, kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim usaha sektor konstruksi yang lebih sehat di Indonesia. Dimana, program ini merupakan perwujudan upaya mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Serta Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha,” katanya, di sela-sela kegiatan, kemarin.
Ifan sapaan akrab Ketua KPPU menyebutkan, program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Organisasi pembangunan ekonomi dunia, OECD, menyebut bahwa pada lima tahun terakhir minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha,” jelas Ifan.
Sementara, Dewan Pendiri GAPEKNAS Manahara R. Siahaan menjelaskan, dengan berkembangnya industri jasa konstruksi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan bagi para pelaku usaha sektor tersebut.
“Tujuannya agar mampu menjadi pengusaha yang benar dan mendapatkan tender dengan cara yang benar,” katanya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Di tempat yang sama, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa larangan atas persekongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.
“Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30 hingga 40 persen APBN menguap karena korupsi, dan 70 persen korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” ujar Gopprera.
Seminar nasional ini dihadiri para pengusaha yang merupakan anggota dari GAPEKNAS dan ATAKI, dengan dipandu oleh Advocate & Legal Consultant DPP GAPEKNAS Yoshida M Tampubolon.
