REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencatatkan sejumlah persoalan kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berhasil diselesaikan.
Berdasarkan kinerja lima tahun pada periode IV sebanyak 59 kasus kemitraan UMKM yang diselesaikan.
Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah mengatakan, sejak 2019, KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dari berbagai sektor berhasil diselesaikan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Sektor ini meliputi perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi,” katanya dalam keterangannya saat menyampaikan Media Update Kinerja Lima Tahunan KPPU, di Kantor Pusat KPPU, kemarin.
Ia mengungkapkan, beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan. Pertama, pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp9.189.505.575.
Kedua, bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi, dan ketiga, kemitraan plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kata Prof. Afif, pengawasan ini merupakan salah satu tugas KPPU yang diemban melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pengawasan kemitraan ini bermanfaat positif guna mencegah adanya penguasaan pelaku usaha besar terhadap UMKM yang menjadi mitranya.
“Kerja pengawasan kemitraan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas sebagaimana instruksi Presiden RI Bapak Joko Widodo,” terangnya.
Menurutnya, kemitraan sangat dibutuhkan oleh beragam pelaku usaha baik dengan Pemerintah maupun dengan KPPU yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Selanjutnya, pada media update tersebut juga dipaparkan terkait kinerja persaingan usaha. Dimana diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU), yang mengukur persepsi pemangku kepentingan posisi daya saing, produktivitas, dan efisiensi sektor ekonomi Indonesia.
Hasil IPU menunjukkan sepanjang 2018 hingga 2022 memperlihatkan adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi serta diikuti dengan perkembangan yang cukup menggembirakan.
“Pada 2020, IPU sempat menurun dari 4,72 menjadi 4,65, hal ini disebabkan pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap angka IPU juga mulai mengalami kenaikan,” terang Ketua KPPU.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Disebutkan, jika pada 2020 angka IPU mencapai 4,65 maka di 2021 meningkat di angka 4,81, dan meningkat lagi menjadi 4,87 di periode 2022. Peningkatan ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia dipersepsikan menuju level tinggi.
Kinerja persaingan usaha tersebut dibentuk melalui proses penegakan hukum maupun tindakan preventif melalui advokasi kebijakan. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 perkara, dan penetapan atas enam perkara dengan perubahan perilaku.
Total denda yang dikenakan dari semua putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar. Terdapat dua putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia dengan total denda Rp71,2 miliar, dan perkara jasa angkutan sewa khusus dengan total denda Rp49 miliar.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Sebagian besar putusan tersebut, yakni 42,8 persen atau 45 perkara merupakan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi, kemudian perkara persekongkolan tender dengan 40 perkara atau 38,1 persen, perkara non tender dengan 13 perkara atau 12,4 persen, dan perkara kemitraan UMKM dengan 7 perkara atau 6,7 persen.
“Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun. Sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut,” ujarnya.
Dari 105 putusan yang dikeluarkan sebesar 76 perkara atau 72,4 persen diantaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp190.085.380.256 atau 41,4 persen dari total denda yang dikenakan.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Selama lima tahun terakhir, KPPU menerbitkan 33 Peraturan KPPU yang terdiri dari 26 Peraturan KPPU, dan 7 Peraturan Ketua KPPU.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.
“Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara. Dimana sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum,” katanya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Ada tiga terobosan penting yang dari sejumlah peraturan KPPU. Pertama, KPPU memperkenalkan norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan secara daring dalam proses penegakan hukum.
Kedua, KPPU mengatur penanganan perkara kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Dengan peraturan ini, UMKM memperoleh kesempatan dan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar.
Ketiga, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.
