0%
logo header
Senin, 12 Juni 2023 12:40

KPPU Deklarasikan Hari Lahir UU Nomor 5 Tahun 1999 Jadi Peringatan Persaingan Usaha

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua KPPU Afif Hasbullah bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD saat menghadiri deklarasi Tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha. Deklarasi ini dilakukan di sela-sela perayaan Hari Lahir KPPU ke-23 Tahun, kemarin. (Dok. Humas KPPU)
Ketua KPPU Afif Hasbullah bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD saat menghadiri deklarasi Tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha. Deklarasi ini dilakukan di sela-sela perayaan Hari Lahir KPPU ke-23 Tahun, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Peringatan hari lahir Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke-23 tahun kali ini dirayakan dengan mendeklarasikan pengesahan (hari lahir) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pada 5 Maret 1999 sebagai Hari Persaingan Usaha.

Deklarasi ini dipimpin langsung Ketua KPPU M. Afif Hasbullah pada perayaan KPPU ke-23 tahun yang jatuh 7 Juni 2023. Selain itu, turut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD, perwakilan pemerintah, perwakilan Forum Dosen Persaingan Usaha, serta jajaran Komisioner KPPU periode I hingga IV.

Ketua KPPU Afif Hasbullah mengaku, penting bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha. Pasalnya, peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat, serta manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“KPPU menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat. Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli,” katanya dalam keterangannya, kemarin.

Ie menegaskan, peringatan Hari Persaingan Usaha yang ditetapkan pada 5 Maret, sebab merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.

“Pada tanggal itu pelaku usaha dan pembuat kebijakan mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik, serta meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Selain itu, pada tanggal tersebut menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

“Hari itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional,” harap Afif.

Sementara, Menkopolhumkam Mahfud MD menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN. Dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih besar, KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Untuk mencapai Indonesia yang maju, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan. Antara lain, anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen. Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang. Karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainya. Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan,” katanya singkat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646