0%
logo header
Kamis, 08 Agustus 2024 12:14

KPPU Libatkan Jasa Penyedia Layanan Internet Kaji Proyek Starlink

Chaerani
Editor : Chaerani
Anggota KPPU RI Hilman Pujana (tengah) saat memimpin pertemuan dengan jasa penyedia internet dengan mengkaji proyek Starlink, kemarin. (Dok. Humas KPPU)
Anggota KPPU RI Hilman Pujana (tengah) saat memimpin pertemuan dengan jasa penyedia internet dengan mengkaji proyek Starlink, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melibatkan jasa penyedia layanan internet untuk mengkaji proyek Starlink. Hal ini dibahas dalam Focused Group Discussion (FGD) terkait kehadiran Starlink.

Sejumlah jasa penyedia layanan yang dihadirkan pada pertemuan, di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Antara lain, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan,
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dalam kesempatan tersebut hadir pula ini, Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino, dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Dalam pertemuan ini diperoleh informasi bahwa Starlink telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk berbisnis di Indonesia, serta pentingnya Starlink untuk memberdayakan tenaga kerja dan industri dalam negeri,” Anggota KPPU Hilman Pujana, dalam keterangannya, kemarin.

Kehadiran Starlink di Indonesia harus diikuti dengan pemenuhan kewajiban dan hak yang sama dengan penyelenggara lainnya. Jadi Starlink perlu memperhatikan bagaimana kontribusi terhadap sumber pemasukan bagi Indonesia, mengingat saat ini perangkat yang digunakan dalam instalasi Starlink sepenuhnya diproduksi oleh asing.

Sehingga dirasa perlu untuk peningkatan pemberdayaan manufaktur dalam negeri yang dalam hal ini penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi Starlink.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

“Tidak hanya dari segi perangkatnya saja, namun juga perlu memperhatikan keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia,” Hilman Pujana.

Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, menyebut Starlink telah memenuhi berbagai kewajiban untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kewajiban yang telah dipenuhi meliputi Hak Labuh Satelit dan Izin Stasiun Radio (ISR) Angkasa dengan masa laku 1 tahun, dengan 6 jenis perangkat Starlink telah bersertifikasi termasuk perangkat antena gateway, router dan antena user terminal.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Selain itu, Starlink sudah memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet.

Pemerintah juga perlu mengutamakan perlindungan konsumen yang menggunakan
Starlink. Perlu mendapatkan perhatian bahwa saat ini Starlink hanya memiliki satu pusat
perbaikan (service center) untuk menampung keluhan konsumen baik terkait layanan
maupun kerusakan perangkat. Hal ini perlu dinilai apakah cukup mengingat harga
perangkat yang cukup mahal dan biaya berlangganan yang cukup tinggi.

KPPU juga perlu menjaga agar tidak terjadi jual rugi (predatory pricing) pada industri, karena dengan memperhatikan preferensi masyarakat akan harga murah, pelaku usaha yang menawarkan harga yang predatory akan menyingkirkan pesaingnya. Hal ini akan mengakibatkan timbulnya monopoli pada pasar dan merugikan konsumen karena terbatasnya pilihan produk dan atau jasa.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Memperhatikan berbagai temuan di atas, KPPU akan terus mengkaji kehadiran Starlink dari berbagai perspektif guna menjaga kepentingan umum, efisiensi bisnis, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan KPPU dan Undang-Undang persaingan usaha.

“Kemajuan teknologi tidak bisa kita tahan, hanya bagaimana kita menyikapi bersama kehadiran teknologi baru. Kami pada intinya sangat concern dengan kehadiran Starlink, dan harapannya dapat menjaga kondusifitas ekosistem telekomunikasi di Indonesia,” jelas Hilman Pujana.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646