0%
logo header
Rabu, 11 Oktober 2023 18:19

KPPU Mediasi Penyelesaian Perbaikan Kemitraan Antara PT PISP dan Kospa Bunda

Chaerani
Editor : Chaerani
KPPU saat melakukan mediasi perbaikan kemitraan antara PT PISP dengan Kospa Bunda yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Rabu, (11/10/2023). (Dok. Humas KPPU)
KPPU saat melakukan mediasi perbaikan kemitraan antara PT PISP dengan Kospa Bunda yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Rabu, (11/10/2023). (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil melakukan media penyelesaian perbaikan kemitraan antara PT Perdana Intisawit Perkasa (PT PISP) dengan Koperasi Sawit Bunga Idaman (Kospa Bunda) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Sebelumnya, terjadi persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dilakukan oleh PT PISP dengan sekitar 830 petani plasma yang tergabung dalam Kospa Bunda. Penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono, Rabu, 11 Oktober 2023, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar mengatakan, penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III, serta setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait perilaku penguasaan yang dilakukan oleh PT PISP atas kegiatan usaha milik mitra petani plasma anggota Kospa Bunda, yang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,” katanya dalam keterangannya, Rabu, (11/10/2023).

Lanjutnya, kemudian penanganan persoalan ini berlanjut sampai ke pemberian peringatan tertulis. Dalam peringatan tersebut KPPU memerintahkan PT PISP untuk melakukan berbagai perbaikan. Antara lain, pertama, melakukan pertemuan dengan Kospa Bunda untuk menjelaskan detail seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab plasma. Kedua, memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Kospa Bunda tentang teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi.

Ketiga, menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan tandan buah sawit (TBS), serta laporan biaya pemeliharaan, panen dan transport dari masing-masing tahun tanam sejak TBS memasuki masa tanaman menghasilkan dan menyerahkan hak koperasi dari penjualan TBS yang telah memasuki usia 48 bulan di masa sebelum konversi. Keempat, bersama-sama dengan Kospa Bunda menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan dan pemeliharaan kebun plasma.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Kelima, bersama-sama dengan Kospa Bunda melakukan pengecekan kebun plasma untuk memeriksa kondisi fisik dan infrastruktur kebun plasma, dan melakukan pembahasan ulang terkait penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit sesuai dengan yang disepakati di perjanjian kerja sama.

“Hal ini terutama terkait luas lahan, jumlah pokok per hektar, dan pemeliharaan tanaman, dengan biaya dibebankan kepada terlapor,” terangnya.

Lanjut Lukman, keenam yakni bersama Kospa Bunda menyusun Rencana Kerja Operasional dan menjalankannya dengan bertanggungjawab. Selanjutnya ketujuh, mengajukan permohonan pengurusan dan penyelesaian proses sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan Kospa Bunda.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Lukman menegaskan, dalam persoalan ini pun PT PISP kemudian melaksanakan seluruh perintah perbaikan tersebut. Sehingga KPPU menetapkan untuk menghentikan Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022.

“Dengan adanya perubahan perilaku ini, sekitar 830 mitra petani plasma anggota Kospa Bunda akan dapat menerima manfaat dari kerja sama kemitraan yang dijalankan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, manfaat tersebut di antaranya, proses alih keterampilan dan pengetahuan, para petani plasma menerima bimbingan teknis mengenai teknis agronomi perkebunan kelapa sawit, dan manajemen koperasi dari Inti, keterlibatan dalam penyusunan laporan keuangan pemeliharaan, dan pengelolaan kebun sawit plasma, transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan, dan pengelolaan kebun sawit plasma, penerimaan laporan hasil produksi, dan penjualan TBS, penerimaan hak dari penjualan TBS, dan perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya ditanggung PT PISP.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Selain itu manfaat lainnya yakni bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan Kospa Bunda oleh PT PISP,” ungkapnya.

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang, dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. Selain itu, perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646