0%
logo header
Jumat, 17 April 2020 20:50

KPPU RI Akan Beri Sanksi Rumah Sakit yang Tawarkan Rapid-Test Dengan Harga Mahal

Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia akan memberikan sanksi denda terhadap rumah sakit yang menawarkan paket pemeriksaan paket rapid-test diluar kewajaran.

Penegasan ini disampaikan oleh Komisioner KPPU RI, Guntur Saragih, disela-sela video conferencenya, Jumat (17/04/2020).

Dia mengatakan bahwa rumah sakit yang menawarkan paket rapid-test kepada pasien atau masyarakat dengan harga yang tidak wajar maka akan diberikan sanksi berupa denda Rp 25 Miliar.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Pastinya kami akan denda karena telah melakukan pelanggaran dengan memainkan harga paket rapid test covid, dendanya itu bisa sampai Rp 25 Miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengendus pelanggaran rumah sakit dengan menawarkan beberapa paket dengan harga Rp 400 ribuan hingga Rp 5 Jutaan dalam satu paketnya.

“Dugaan pelanggaran itu berupa permainan harga paket rapid-test,” ujarnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Dia menjelaskan dari data yang mereka miliki adanya berbagai macam paket yang ditawarkan untuk rapid tes yang harganya mulai dari Rp 400 ribuan hingga Rp 5 Jutaan dalam satu paketnya.

KPPU RI, lanjutnya terus melakukan penelitian terkait adanya dugaan pelanggaran permainan harga dalam paket rapid test rumah sakit yang diperuntukkan oleh pasien Covid 19. (Muh. Ahmad)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646