REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mendorong pemerintah dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM agat membentuk Undang-Undang (UU) terkait Pasar Digital.
Hal ini dibahas saat Ketua KPPU RI Prof. M. Afif Hasbullah menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, di Ruang Kerjanya. Dalam pertemuan tersebut keduanya pun mendiskusikan perlunya suatu Undang-Undang yang mengatur pasar digital. Tujuannya agar dapat menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
“Kami menilai tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital. Hal ini dianggap akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha,” kata Prof. M. Afif dalam pertemuan, kemarin.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Apalagi, menurutnya, hal ini sejalan dengan pesan Presiden RI Joko Widodo yang menegaskan pentingnya regulasi yang mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi.
Lanjutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital. Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat. Seperti, penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.
“Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional,” terangnya.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Platform dapat memanfaatkan mahadata (big data) dan kecerdasan buatan untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu (targeted advertising) dan pengembangan ekosistem di platform dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi. Selain itu, saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi, sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bunding, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya.
Belum lagi katanya, perdagangan internasional juga perlu diantisipasi dari kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping.
“Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan atau akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan,” tegasnya.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Sementara, MenKopUKM Teten Masduki pun menyambut baik rencana pembuatan UU Pasar Digital yang ditawarkan KPPU. Dirinya bahkan sependapat bahwa dengan potensi ekonomi digital sebesar Rp11.250 triliun pada 2030, peraturan yang ada sekarang dinilai belum belum cukup menyelesaikan persoalan saat ini.
“Paling tidak memang dibutuhkan dua pengaturan, yakni pengaturan atas mahadata (big data) dan pasar digital, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma, serta arus keluar masuk (flows) barang,” katanya.
Olehnya, pihaknya pun mengajak KPPU untuk berkolaborasi dalam mengkaji pembuatan kebijakan tersebut.