REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 15/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Sidang ini berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Kantor Pusat KPPU. Dalam sidang tersebut dipimpin langsung Komisioner Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Guntur Syahputra Saragih dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sidang kali ini dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa surat atau dokumen pendukung dalam LDP.
Baca Juga : Seto-Kiki Beri Atensi untuk Kesejahteraan Guru Mengaji di Makassar
Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan, perkara ini berasal dari laporan masyarakat. Dimana dalam dugaan pelanggaran tersebut melibatkan empat terlapor, yakni Lai Bui Min (Terlapor I), PT Lambok Ulina (Terlapor II), PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III), dan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II – Tahun 2021 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor (Terlapor IV).
“Dalam proses sidang seluruh terlapor hadir secara luring di ruang sidang KPPU,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa, (24/10/2023).
Lanjutnya, proses tender paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor diawali dengan pengumuman tender pada 1 Februari 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp97.974.310.650. Setelah melalui proses, pada 15 Februari 2022, ditetapkan PT Lambok Ulina (Terlapor II) sebagai pemenang, dengan PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III) sebagai pemenang cadangan.
Baca Juga : Natsir Ali Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Momentum Harkopnas di Selayar
Dalam LDP ini investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Berbagai temuan tersebut antara lain, peminjaman perusahaan Terlapor II dan Terlapor III oleh Terlapor I dengan sejumlah fee, penunjukan pihak lain untuk menyusun dokumen penawaran, kesamaan alamat internet antara Terlapor II dan Terlapor III, maupun berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran.
Selanjutnya, Terlapor IV diduga terlibat karena tidak melakukan pencatatan/reviu atau klasifikasi kesamaan dokumen penawaran, sehingga diduga menyetujui atau memfasilitasi serta tidak menolak meskipun sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk pengaturan pemenang tender.
“Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada 2 November 2023 di Kantor KPPU Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga : Usung Tema Transisi Energi, Turnamen Tenis Green Energy Palopo Open 2024 Sukses Pasarkan 1.108 REC PLN
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kerja sejak 24 Oktober 2023 dan berakhir pada 4 Desember 2023.