0%
logo header
Selasa, 19 Februari 2019 23:11

KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Persekongkolan Tender Jalan di Bantaeng

Sidang KPPU terhadap dugaan persekongkolan tender paket pemeliharaan jalan Bateballa dan Jatia di Kabupaten Bantaeng, Selasa (19/02/2019).
Sidang KPPU terhadap dugaan persekongkolan tender paket pemeliharaan jalan Bateballa dan Jatia di Kabupaten Bantaeng, Selasa (19/02/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender paket pemeliharaan berkala jalan Bateballa dan Jatia, pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng, yang menggunakan anggaran APBD 2017 dengan pagu Rp.44,4 Miliar.

“Untuk kasus dugaan persekongkolan tender paket pemeliharaan jalan Bateballa dan Jatia ini sudah selesai penyelidikannya dan hari ini mulai kita sidangkan kasusnya dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” ujar Investigator KPPU, Moh. Noor Rofieq di Makassar, Selasa (19/02/2019).

Dikatakannya, dalam kasus persekongkolan tender ini melibatkan tiga perusahaan jasa atau kontraktor yakni, PT. Agung Perdana Bulukumba, PT. Yunita Putri Tunggal, dan PT. Nurul Ilham Pratama.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Dihadapan majelis komisi yang dipimpin Yudi Hidayat dan anggota Dinni Melanie serta Guntur Syahputra Saragih, menjelaskan perkara Nomor 17/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia pada Satker Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2017.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terhadap perkara tersebut, investigator menyampaikan adanya indikasi yang kuat tentang telah terjadinya persekongkolan tender secara horisontal atau antarsesama peserta tender yang menjadi rerlapor dalam perkara ini.

Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para terlapor untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender di mana PT. Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang yang menjadi objeknya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Dari tiga terlapor ini, diduga ada persekongkolan di mana mereka sengaja memenangkan PT Agung Perdana Bulukumba untuk mengerjakan proyeknya. Sedangkan kedua peserta tender lainnya, PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama diduga hanya sebagai pendamping saja,” katanya.

Noor Rofieq dalam sidang mengungkap jika terdapat banyak kesamaan berkas pengajuan, baik tanda baca berkas administrasi maupun IP Adress internet saat diunduh dalam laman LPSE.

“Diduga, semua dikerjakan oleh dua orang. Satu orang yang membuat dokumen penawaran dan satu orang lagi yang mengupload ke internet. Itu dilakukan orang yang sama dan antara perusahaan I, II dan III, semua id dan sandinya itu diketahui oleh yang uploader ini,” terangnya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sesuai dengan dugaan persekongkolan tersebut, investigator merekomendasikan perkara tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. (sd)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646