0%
logo header
Jumat, 20 September 2024 09:27

KPU Mappi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024 di ruang rapat KPU Mappi. (Foto: KPU Mappi)
Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024 di ruang rapat KPU Mappi. (Foto: KPU Mappi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAPPI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi 2024 yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Mappi Jalan Kalimantan, Kepi, Selasa (18/09/2024).

Rapat koordinasi yang digelar bersama LO/petugas penghubung dan admin dari lima (5) pasangan calon Pilkada Mappi dan juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mappi Devisi Hukum dan Pengawasan, membahas hal Ikhwal berkaitan dengan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Mappi.

Komisioner KPU Kabupaten Mappi Devisi Teknis Penyelenggaraan, Irwan Awaludin memberikan pemaparan materi rapat koordinasi dengan menekankan enam (6) (poin) penting dalam pelaksanaan kampanye politik Pilkada Kabupaten Mappi.

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

Keenam poin penting itu, kata Irwan, menyangkut dasar-dasar hukum pelaksanaan kampanye, tahapan kampanye pemilihan, istilah-istilah kampanye, materi kampanye, metode kampanye pemilihan dan larangan-larangan kampanye politik Paslon.

“Dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024,” kata Irwan Awaludin dalam rapat koordinasi.

Irwan Awaludin menyebutkan, tahapan- tahapan kampanye Pilkada Mappi 2024 berlangsung 25 September-23 November 2024 menggunakan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundangan.

Baca Juga : Bawaslu Mappi Utamakan Tindakan Pencegahan dalam Pengawasan Pilkada 2024

“Sementara kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi tahun 2024 dengan menggunakan metode iklan di media massa cetak dan elektronik akan berlangsung dari tanggal 10- 23 November 2024,” jelas Irwan Awaludin.

Hal lain yang dijelaskan dalam rapat koordinasi, lanjutnya, adalah istilah-istilah kampanye seperti partai politik peserta pemilihan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota dan istilah masa tenang yakni masa yang tidak dapat digunakan untuk berkampanye.

Sedangkan materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi-misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga : KPU Kabupaten Mappi Keluarkan Pengumuman Nomor: 24/PL.02.2-PU-/9303/2024

“Materi kampanye pasangan calon, pasangan calon juga menyampaikan program. Pasangan calon juga berhak mendapatkan informasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan. Materi kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Irwan merincikan, beberapa metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan serta ketentuan perundang-undangan.

“Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye atau curi start kampanye. Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum,” sebutnya.

Baca Juga : KPU Mappi Publikasikan Visi-Misi Bapaslon Pilkada 2024 dan Minta Tanggapan Masyarakat

“Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul,” sambungnya.

Ia menambahkan, pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pilkada yang lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pilkada yang lain.
  • Gerusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pilkada,
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pilkada.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. (*)
Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646