0%
logo header
Selasa, 27 Agustus 2024 18:55

KPU Mappi Sosialisasikan Peraturan Nomor 10 Tahun 2024, Pasca Putusan MK

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Sosialisasi KPU Kabupaten Mappi tentang PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait Pencalonan Pilkada. (Foto KPU Mappi)
Sosialisasi KPU Kabupaten Mappi tentang PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait Pencalonan Pilkada. (Foto KPU Mappi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAPPI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) R I Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Grand Avista, Kepi Kabupaten Mappi, Minggu (25/08/2024) diprakarsai Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch didampingi oleh Irwan Awaluddin, Komisioner KPU Mappi Devisi Teknis dan Tahapan Pemilu dan juga Muhammad Syaifulloh, Komisioner KPU Kabupaten Mappi Divisi Hukum dan Pengawasan dihadiri Bawaslu, para LO dari masing-masing kandidat, ketua dan pimpinan daerah serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan memperkenalkan perubahan penting yang terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXII/2024.

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

“Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Kedua peraturan ini mengatur proses pencalonan dalam Pilkada, namun ada beberapa perubahan krusial yang dihadirkan dalam peraturan terbaru. KPU Mappi akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada meskipun menghadapi berbagai tantangan baru,” tegas Yati Enoch dalam sambutannya.

Sementara itu, Komisioner KPU Mappi Devisi Teknis dan Tahapan Pemilu, Irwan Awaluddin mengatakan, salah satu perubahan penting adalah pengetatan syarat pencalonan. Jika pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 syarat-syarat pencalonan lebih fleksibel, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 memperketat mekanisme verifikasi terutama bagi calon perseorangan.

“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memiliki dukungan yang valid. Selain itu, mekanisme verifikasi dukungan calon perseorangan juga mengalami penyesuaian,” kata Irwan Awaluddin.

Baca Juga : Bawaslu Mappi Utamakan Tindakan Pencegahan dalam Pengawasan Pilkada 2024

“Pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, verifikasi dukungan dilakukan dengan metode sampling yang lebih terbuka, sementara pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, verifikasi menjadi lebih terstruktur dan ketat untuk mengurangi potensi manipulasi data dukungan,” sambungnya.

Menurut Irwan, peraturan baru ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pencalonan. Jika sebelumnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengatur hal ini, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 memberikan panduan yang lebih detail mengenai pelaporan dan audit dana kampanye serta penggunaan media dalam kampanye.

Komisioner KPU Kabupaten Mappi Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Syaifulloh menerangkan, urgensi dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tidak hanya terletak pada penyesuaian teknis, tetapi juga pada upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas Pilkada 2024.

Baca Juga : KPU Kabupaten Mappi Keluarkan Pengumuman Nomor: 24/PL.02.2-PU-/9303/2024

“KPU berharap bahwa dengan peraturan yang lebih ketat dan rinci, seluruh proses Pilkada di Kabupaten Mappi akan berjalan lebih lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” kata Muhammad Syaifulloh dalam kegiatan sosialisasi.

Dengan demikian, lanjut nya, sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik. “KPU Kabupaten Mappi berharap bahwa Pilkada 2024 akan menjadi pemilihan yang berkualitas dan berintegritas tinggi, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan kuat,” tandanya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646