0%
logo header
Kamis, 26 September 2024 01:14

KPU Mappi Tetapkan Zona dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Rapat koordinasi penetapan zona dan jadwal kampanye Pilkada di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Mappi. (Foto: Hendrik Resi/republiknews.co.id)
Rapat koordinasi penetapan zona dan jadwal kampanye Pilkada di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Mappi. (Foto: Hendrik Resi/republiknews.co.id)

REPUBLUKNEWS.CO.ID, MAPPI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menetapkan zona dan jadwal kampanye Pilkada 2024 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) LO/admin pasangan calon (Paslon), partai politik pengusung di ruang rapat KPU, Selasa (24/09/2024).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KPU Mappi Yati Enoch didampingi Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan, Irwan Awaludin dan Komisioner Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Y. Carolus Fofied dihadiri Ketua Bawaslu Mappi Michael Meypen Kasat Intel Polres Mappi, Kepala Dispenda, PLN Unit serta perwakilan dari masing-masing Paslon  Pilkada Mappi 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch mengatakan, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan zona dan jadwal kampanye Pilkada dalam berita acara dan surat keputusan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.

Baca Juga : KPU Mappi dan 5 Paslon Pilkada Deklarasikan Kampanye Damai

“Kami sampaikan dalam rapat adalah terkait larangan pemasangan APK. Ya, ada beberapa tempat dan posisi yang memang dilarang secara aturan dan juga tempat fasilitas umum, baik pemerintah, sekolah, gereja, rumah sakit itu kami sampaikan dalam zona larangan untuk dipatuhi oleh semua,” kata Yati Enoch kepada awak media usai rapat koordinasi.

Selanjutnya, kata Yati Enoch, jadwal kampanye juga telah ditetapkan mulai dari tanggal 25 September-23 November 2024. Di tanggal 22 dan 23 November 2024 akan digelar doa bersama untuk menutup semua rangkaian tahapan kampanye Pilkada.

“Kita akan menggelar doa bersama menutup kegiatan kampanye. Lalu kita memasuki masa tenang 24-26 November 2024. Kemudian kita menuju tahapan kegiatan pungut hitung di tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Baca Juga : 5 Paslon Tarik Nomor Urut, Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara ‘Tak Bermain Api Pilkada’

Perihal zona larangan kampanye, lanjutnya, berlaku mulai dari ibukota kabupaten dan diikuti oleh 14 distrik lainnya. Zona yang dilarang yaitu pusat pemerintahan, pendidikan, fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, gardu PLN dan beberapa zona lainnya yang ditetapkan dalam keputusan.

“Teman-teman dari kubu Paslon dalam hal penempelan baliho, stiker, spanduk dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) lainnya, supaya tidak pasang di tempat-tempat yang dilarang itu. Puji tuhan, teman-teman di Mappi semua sudah paham, karena di zona-zona ini memang bisa dipakai setiap Pemilu,” tandasnya.

Ia menambahkan, zona larangan juga diterapkan di dalam kawasan perumahan yang dibangun oleh pemerintah. Ketentuan zona larangan ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek lalu lintas, keselamatan, netralitas fasilitas pemerintah selama kampanye Pilkada.

Baca Juga : KPU Mappi Apresiasi Dukungan Media Massa Atas Kerja-Kerja Penyelenggaraan Pilkada 2024

“Jadi soal larangan fasilitas pemerintah di Mappi baik itu kawasan rumah perumahan yang dibangun oleh pemerintah di jalan Saham, lapangan Mappi Bangkit, di tugu persimpangan tidak boleh digunakan pemasangan APK karena membahayakan lalu lintas lintas,” pungkasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646