0%
logo header
Minggu, 08 September 2024 01:02

KPU Papua Selatan Tegaskan Isu Ijazah Palsu Salah Satu Bakal Calon Gubernur Tidak Benar

Rizal
Editor : Rizal
Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay. (Foto: Istimewa)
Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay memberikan klarifikasi terkait isu penggunaan ijazah palsu salah satu bakal calon gubernur dalam pendaftaran paslon Pilkada Papua Selatan 2024.

Helda Ambay menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers di Kantor KPU Papua Selatan, Jalan Raya Mandala, Merauke, Jumat (6/9/2024).

Helda Ambay menyebutkan KPU Papua Selatan telah menyelesaikan tahapan penelitian administrasi terhadap empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Hasilnya, semua ijazah bakal calon dinyatakan valid. Hasil itu diperoleh melalui proses pemeriksaan yang ketat dan akurat.

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 113 menegaskan jika terdapat keraguan terhadap kebenaran dokumen, KPU akan melakukan verifikasi terhadap pasangan calon dan lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.

“Untuk memastikan keabsahan ijazah, KPU Papua Selatan membentuk tim khusus yang melakukan verifikasi di beberapa universitas di Indonesia tempat para calon berkuliah. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa seluruh dokumen pendidikan yang diserahkan adalah sah dan benar,” kata Helda Ambay.

“Kami KPU mengklarifikasi kepada publik bahwa khususnya untuk ijazah pasangan calon yang sempat diindikasi palsu, dinyatakan tidak benar,” tambahnya.

Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar

Sebelumnya, ramai di media sosial adanya isu salah satu bakal calon Gubernur Papua Selatan, yakni Darius Gebze diduga menggunakan ijazah palsu dalam proses pendaftaran.

Namun, Helda menegaskan bahwa surat keterangan dari Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA LAN Jakarta membenarkan bahwa Darius Gebze adalah alumni yang telah menyelesaikan studi dan lulus program sarjana.

“Sebagai pengguna dokumen, jika lembaga pendidikan telah menyatakan dokumen tersebut sah dan bakal calon benar-benar alumni, maka KPU menerima dokumen itu dan dinyatakan memenuhi syarat,” tutupnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646