0%
logo header
Sabtu, 21 September 2024 23:26

KPU Sulsel Gelar Rakor, Bahas Pembatasan Dana Kampanye untuk Pilgub 2024

Rizal
Editor : Rizal
KPU Sulawesi Selatan menggelar rakor terkait pembatasan dana kampanye untuk Pilgub Sulsel 2024 di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (21/9/2024). (Foto: Istimewa)
KPU Sulawesi Selatan menggelar rakor terkait pembatasan dana kampanye untuk Pilgub Sulsel 2024 di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (21/9/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sabtu (21/9/2024).

Rakor tersebut sekaitan dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi bersama para liaison officer (LO) dan perwakilan partai politik beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Kegiatan ini bagian dari akuntabilitas yang kita dorong ke publik. Pilkada ini bukan hanya memilih calon pemimpin, tapi bagaimana membangun sistem dengan baik,” kata Hasbullah.

Menurutnya, dengan adanya batasan besaran dana kampanye ini dapat membuat ruang publik melihat proses pembuatan draf dana kamapnye itu sendiri.

“Jadi kita punya muatan akuntabilitas yang penting untuk sama-sama dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Oleh karena itu, Hasbullah berharap ada masukan dari peserta rakor, terkait berapa besaran dana kampanye yang menjadi patokan bagi para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini dapat memudahkan nantinya dalam menyusun dana kampanye kedepan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa aturan mengenai besaran dana kampanye diatur dalam PKPU. Rakor ini, katanya, akan mendiskusikan terkait dengan item-item kegiatan pelaksanaan kampanye yang dituangkan dalam draf dana kampanye.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Jadi setelah ini kita akan finalisasi pada tanggal 24 September 2024, setelah penetapan dan pengundian nomor urut calon,” kata Ahmad Adiwijaya.

Menurutnya, dana kampanye tidak bisa pisahkan dengan kegiatan kampanye. Pasalnya, dana kampanye akibat yang dihasilkan dari kampanye pasangan calon.

“Untuk pelaksanaan pilkada sendiri, formatnya itu sudah ada dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646