0%
logo header
Senin, 26 Agustus 2024 23:58

KPU Sulsel Sosialisasikan PKPU 10 Tahun 2024, Syarat Pencalonan di Pilgub 7,5 Persen Suara Sah

Rizal
Editor : Rizal
KPU Sulawesi Selatan saat menyosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (26/8/2024) malam. (Foto: Istimewa)
KPU Sulawesi Selatan saat menyosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (26/8/2024) malam. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

PKPU ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi tersebut digelar di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (26/8/2024) malam.

Baca Juga : Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto Rehab Rumah Warga Kurang Mampu

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam ketentuan itu diatur bahwa ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 jiwa.

“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT-nya adalah 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” kata Hasbullah.

Baca Juga : Peringatan HUT ke-79 TNI di Selayar, Memperkuat Sinergi Prajurit dan Rakyat Menuju Indonesia Maju

Ia menambahkan bahwa syarat minimal 7,5 persen itu merupakan suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian, syarat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi.

“Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu suara sah atau 7,5 persen,” tegas Hasbullah.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menambahkan bahwa pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU.

Baca Juga : Kolaborasi Indosat dan Padivalley Dorong Keterampilan Golfer Pemula

“Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, bukan saat pelantikan,” demikian Ahmad Adiwijaya.

Sekadar diketahui, KPU Sulsel sendiri mulai membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. Proses pendaftaran dipusatkan di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646