REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatam sosialisasi persiapan visi misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilihan serentak 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa (23/7/2024). Hadir sebagai peserta dari perwakilan media cetak dan media elektronik, serta perwakilan partai politik.
Tahapan sosialisasi ini dihadiri dan dibuka langsung Ketua KPU Sulsel, Hasbullah yang didampingi oleh Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Hadir sebagai narasumber masing-masing Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Mardiana Rusli, serta Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan keterkaitan antara visi misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan RPJPD Sulsel 2025-2045.
“Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Adapun calon kepala daerah (yang maju) harus memiliki visi misi yang berpedoman pada RPJPD,” tegas Hasbullah.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Oleh karena itu katanya, kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk mengingatkan para calon kepala daerah terkait visi misi mereka yang harus sejalan dengan RPJPD.
“Ini penting bagi calon kepala daerah, makanya kami mengundang parpol agar memberi tahu calonnya bahwa visi misi yang dibuat harus mempedomani RPJPD,” tambah Hasbullah.
Senada dengan itu, Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan bahwa RPJPD Sulsel periode 2025-2045 ini juga harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Bedanya RPJPD pertama dibandingkan periode saat ini adalah dulu provinsi, kabupaten dan kota bisa membuat RPJPD semaunya. Karena dulu tidak bersifat imperatif,” tutur Bakti.
“Namun sekarang ini RPJPD bersifat imperatif dan harus ikut dengan RPJPN. Jadi apabila berbeda (RPJPD dengan RPJPN) maka tidak akan disahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menegaskan bahwa visi misi calon gubernur dan wakil gubernur yang dimasukkan saat mendaftar akan diverifikasi oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (visi misi cagub dan cawagub) itu harus linear,” demikian Ana, sapaan karibnya. (*)
