0%
logo header
Senin, 19 Agustus 2024 01:41

KPU Sulsel Tetapkan DPS untuk Pilkada Serentak 2024, Jumlahnya 6.694.450 Pemilih

Rizal
Editor : Rizal
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat Provinsi Sulsel yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Istimewa)
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat Provinsi Sulsel yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Total pemilih sementara di Sulsel sebanyak 6.694.450 orang. Terdiri atas 3.258.557 pemilih laki-laki dan 3.435.893 pemilih perempuan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 46.342 pemilih disabilitas. Rinciannya, untuk fisik sebanyak 19.986 pemilih, intelektual sebanyak 3.048 pemilih, mental sebanyak 7.559 pemilih, sensorik wicara sebanyak 7.135 pemilih, sensorik rungu sebanyak 2.690 pemilih, serta sensorik netra sebanyak 5.924 pemilih.

Baca Juga : Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto Rehab Rumah Warga Kurang Mampu

Seluruh wajib pilih tersebut berasal dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, yang terdiri atas 313 kecamatan, 3.059 desa/kelurahan, dengan jumlah total TPS sebanyak 14.544.

Untuk pemilih baru terdata sebanyak 730.472 orang, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 733.975 orang, dengan total perbaikan data pemilih sebanyak 171.329 orang.

Data ini berdasarkan Berita Acara KPU Sulsel dengan nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tanggal 17 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan untuk Pilkada serentak 2024. Rekapitulasi DPS tingkat provinsi sendiri digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, 16-17 Agustus 2024.

Baca Juga : Peringatan HUT ke-79 TNI di Selayar, Memperkuat Sinergi Prajurit dan Rakyat Menuju Indonesia Maju

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto menjelaskan bahwa DPS tersebut merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh 24 kabupaten/kota di Sulsel.

“Setelah ini, KPU kabupaten/kota menyampaikan atau menempelkan daftar pemilih sementara tersebut per kelurahan di kantor lurah/desa sehingga masyarakat bisa mengecek nama dan nomor TPS-nya masing-masing,” katanya, Minggu (18/8/2024).

Pengumunan DPS ini, kata Romy, dilakukan oleh KPU kabupaten/kota mulai 18 hingga 28 Agustus mendatang.

Baca Juga : Kolaborasi Indosat dan Padivalley Dorong Keterampilan Golfer Pemula

“Jika masih terdapat warga masyarakat yang belum terdaftar di DPS, silakan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan,” demikian Romy. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646