0%
logo header
Jumat, 16 Desember 2022 08:13

KPU Wakatobi Tawarkan Tiga Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Uji Publik KPU Wakatobi, Kamis (15/12/2022). (Istimewa)
Uji Publik KPU Wakatobi, Kamis (15/12/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAKATOBI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi, Sulawesi Tenggara, memaparkan tiga opsi rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Wakatobi dalam Pemilu tahun 2024 pada forum uji publik di Hotel Wisata, Kamis (15/12/2022).

“Yang paling dominan dalam uji publik tadi yang diinginkan dapil eksisting atau dapil rancangan pertama itu dipertahankan,” kata Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab, usai uji publik yang dihadiri Pimpinan DPRD Wakatobi, Perwakilan Akademisi, serta sejumlah Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Abdul Rajab mengungkapkan, hasil uji publik ini selanjutnya akan dikoordinasikan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi. Setelah itu barulah pihaknya menetapkan Dapil dan alokasi kursi Pemilu pada minggu pertama bulan Januari hingga bulan Februari 2023 nanti.

Baca Juga : Srikandi Tangguh PLN Lalui Segala Tantangan Wujudkan Listrik Berkeadilan di Sulselrabar

“Penetapan daerah pemilihan ini berdasarkan PKPU No 6 tahun 2022 tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota perwakilan rakyat daerah Kabupaten atau Kota dalam pemilihan umum tahun 2024,” sambungnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pusat No 6 Tahun 2022, penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 harus memenuhi tujuh prinsip. Yakni unsur pertama, prinsip kesetaraan nilai suara. Kedua, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proposional.

“Yang Ke tiga adalah unsur proposionalitas. Ke empat integralitas wilayah. kelima berada pada cakupan wilayah yang sama. Yang ke enam kohesitas. Dan unsur yang ke tujuh prinsip kesinambungan,” bebernya.

Baca Juga : Safari Ramadan di Pulau Tomia, Bupati Haliana Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Ratusan Juta

“Kalau menjadi penilaian hasil konsultasi dan rapat bersama kemarin di KPU pusat, mereka menekankan agar dapil eksisting ini tetap dipertahankan. Kecuali ada hal-hal tertentu yang apabila ada bencana, apabila ada penambahan jumlah kursi dan jumlah penduduk, itu mungkin ada perubahan. Dan diantara tiga rancangan, yang paling memenuhi tujuh prinsip itu yang rancangan pertama,” terang Abdul Rajab.

Berikut rancangan penataan Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi Anggota DPRD Wakatobi dalam Pemilu tahun 2024.

Rancangan pertama, untuk dapil Wakatobi 1 Kecamatan Wangi-wangi sebanyak 6 kursi. Dapil Wakatobi 2 Kecamatan Wangi-wangi Selatan sebanyak 7 kursi. Dapil Wakatobi 3 yakni Kecamatan Kaledupa dan Kecamatan Kaledupa Selatan sebanyak 4 kursi. Dapil Wakatobi 4 yakni Kecamatan Tomia Induk dan Kecamatan Tomia Timur sebanyak 4 kursi. Dan Dapil Wakatobi 5 yakni Kecamatan Binongko dan Kecamatan Togo Binongko sebanyak 4 kursi. Total 25 kursi.

Baca Juga : Gandeng Baznas, Bupati Haliana Serahkan Bantu Beras Kepada Lansia di Pulau Tomia

Rancangan ke dua, untuk dapil Wakatobi 1 yakni Kecamatan Wangi-wangi sebanyak 6 alokasi kursi. Dapil Wakatobi 2 Kecamatan Wangi-wangi Selatan sebanyak 7 kursi. Dapil Wakatobi 3 mencakup Kecamatan Kaledupa Induk, Kaledupa Selatan, Kecamatan Tomia Induk, Kecamatan Tomia Timur dan Kecamatan Binongko dan Kecamatan Togo Binongko sebanyak 12. Total 25  alokasi kursi.

Rancangan ke tiga yakni dapil Wakatobi 1 Kecamatan Wangiwangi sebanyak 6 kursi. Dapil Wakatobi 2 Kecamatan Wangi-wangi Selatan sebanyak 7 kursi. Dapil Wakatobi 3 yakni Kecamatan Kaledupa Induk, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kecamatan Tomia, Kecamatan dan Kecamatan Tomia Timur sebanyak 8 kursi. Dapil Wakatobi 4 yakni Kecamatan Binongko dan Kecamatan Togo Binongko sebanyak 4 kursi. Total 25 alokasi kursi.

Penulis : Gayus Irawadi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646