0%
logo header
Rabu, 20 Maret 2024 20:44

Loka POM Kota Baubau Awasi Makanan Kemasan di Wakatobi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Petugas POM Baubau saat melakukan pengecekan makanan kemasan yang beredar di Toko-toko di Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi. (Foto: Gayus Irawadi / Republiknews.co.id)
Petugas POM Baubau saat melakukan pengecekan makanan kemasan yang beredar di Toko-toko di Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi. (Foto: Gayus Irawadi / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAKATOBI — Untuk menjamin keamanan produk makanan berkemasan yang beredar di Kabupaten Wakatobi, pihak Loka POM Kota Baubau turun melakukan pengawasan pangan secara langsung di Kabupaten Wakatobi.

Di daerah berjulukan “Kepulauan Tukang Besi” itu, tim Loka POM Kota Baubau didampingi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Wakatobi. Mereka melangsungkan pengawasan makanan kemasan yang beredar di Pasar Sentral, Pasar Pagi, Pasar Marina, termasuk beberapa Toko-toko besar di wilayah Pulau Wangi-wangi pada Jumat (15/03/2024) lalu.

Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wakatobi, Kartini ST menyatakan, pengawasan tersebut digelar dalam upaya intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramdhan dan Idul Fitri 1445 H/ 2024.

Baca Juga : Srikandi Tangguh PLN Lalui Segala Tantangan Wujudkan Listrik Berkeadilan di Sulselrabar

“Untuk jenis-jenis pangan yang masuk dalam pengawasan seperti kemasan yang agak penyok atau tidak sempurna kemasannya, sebaiknya tidak dibeli. Kemudian barang yang sudah expired juga ditarik,” Ulas Kartini lewat hendpone pribadinya, Rabu (20/03/2024).

Kartini, tak menampik jika masih ada beberapa pedagang di pasar yang tak sadar menjual makanan yang sudah exspired atau kadaluwarsa. Oleh BPOM mengharuskan penarikan produk.

Tak sampai disitu. Produk lokal khususnya makanan yang belum mengantongi PIRT/ izin edar terpaksa tidak boleh ditaruh di toko tersebut. Pihak toko juga berinisiatif untuk menarik produk tersebut.

Baca Juga : Safari Ramadan di Pulau Tomia, Bupati Haliana Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Ratusan Juta

“Karena peraturannya itu sebenarnya harus punya izin edar. Dan sebenarnya semua produk yang di edarkan harus punya sertifikat halal. Jadi yang sebagaian produknya sudah punya sertifikat halal, tapi belum punya izin edar terpaksa nda boleh ditaruh di toko, ” tukasnya.

Kartini menambahkan, satu pekan ini Disperindag sendiri intens turun sosialisasi ke pelaku usaha makanan kuliner UMKM di Wakatobi sebagai tindaklanjut dari pengawasan BPOM.

“Jadi anjuran kami agar membuat izin di kantor perizinan. Karena dari kantor perizinan lewat aplikasi OSS, nanti rekomedasi izin edarnya dari Dinas Kesehatan. Sementara untuk sertifikat halalnya, tahun lalu kami dari Dinas Perindag sudah memfasilitasi 100 pelaku usaha se Wakatobi, namun yang baru keluar sertifikat halalnya baru sekitar 70-an pelaku usaha,” tambahnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646