0%
logo header
Kamis, 11 Agustus 2022 13:29

Kuasa Hukum Anton Fadjar Siregar Ungkap Beberapa Nama Terkait Korupsi Askrindo

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Anton Fadjar Alogo Siregar bersama kuasa hukumnya Zecky Alatas. (Ist)
Anton Fadjar Alogo Siregar bersama kuasa hukumnya Zecky Alatas. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kasus korupsi pengelolaan dana di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru.

Kuasa hukum terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, Eks Direktur Operasional Ritel, Zecky Alatas kembali angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya.

Zecky mengungkap beberapa nama dalam penjualan asuransi KPRS  FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)  Askrindo melalui pola keagenan di PT AMU adalah inisiatif dari Firman, Saifie Zein dan Dwi Agus.

Baca Juga : Polisi Periksa Kabag Perencanaan Dan Keuangan Pemkab Jeneponto, Dugaan Korupsi Dana Operasional

Mereka, lanjut Zecky, bersama sama meminta kepada Anton Siregar sebagai direktur operasional ritel agar mengusulkan kepada Saifie Zein selaku direktur teknik yang memiliki kewenangan dalam menentukan dan memutuskan besar rate komisi agen.

Dari inilah Pembagian komisi PT AMU dengan pola 3% keuntungan AMU,  3% kegiatan operasional wilayah dan cabang dan 4% alokasi kegiatan Direksi Askrindo dari 10 % Komisi adalah inisiatif dari Firman Berahima yang memerintahkan kepada Wahyu Wisambada.

PT Solusi Prima sebagai agen di Askrindo patut diduga adalah terafiliasi dengan Saudara Firman Berahima dengan terbukanya fakta kesaksian dari beberapa saksi bahwa pemberian dana operasional ada yang diminta Sdr Firman Berahima tidak kepadanya tetapi diminta  agar menyerahkan melalui Sdr Rio selaku direktur PT Solusi Prima,” kata Zecky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republiknews.co.id, Kamis (11/08/2022).

Baca Juga : Bahaya Korupsi Berdampak Terhadap Demokrasi dan Politik Kita di Indonesia

Kemudian diketahui, kata Zecky, Firman datang khusus ke rumah Anton Siregar untuk  meminta bantuan agar memperpanjang kerjasama PT Solusi Prima dengan ASKRINDO dengan janji akan memberikan fee Rp 500juta perbulan kepada Anton Siregar dan

“Saat itu ditolak tegas oleh Anton Siregar,” jelas Anton Siregar berdasarkan keterangan pemeriksaan sidang terdakwa.

Diketahui juga Wahyu Wisambada mengakui bahwa dana operasional yang telah diberikan kepada Anton Siregar telah dikembalikan seluruhnya pada tahun 2019, dikarenakan tidak digunakan dan tidak adanya kegiatan bahkan sebelum adanya pemeriksaan audit internal, audit BPKP dan Laporan Kejaksaan.

Baca Juga : Polisi Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Korupsi Jual Beli BBM Non Tunai

“Dengan  itikad baik maka dana operasional tersebut dikembalikan seluruhnya dan saudara  Anton langsung melapor kepada Komisari PT Askrindo dan Komisaris,” tambah Zecky menjelaskan.

Saat itu, Anton lanjut Zecky diperintahkan jika ada direksi lain yang belum mengembalikan segera kembalikan, bahkan komisaris  PT Askrindo memerintahkan Komisaris Utama AMU agar segera memanggil Audit internal perusahaan sebelum ada pemeriksaan Audit internal.

“Audit BPKP, Laporan ke Kejaksaan dan juga  memberikan kesaksian bahwa Anton Siregar banyak memberikan kemajuan dalam kinerja PT AMU dan memberikan perbaikan tata kelola di PT AMU,” ujar Zecky.

Baca Juga : Mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan Anggota DPRD Aktif Ditetapkan Tersangka Korupsi

Saifie Zein dan Firman Berahima melakukan inisiatif penggalangan dana untuk pengurusan dan penyelesaian kasus melalui Guntur.

Sebagai rekan mereka dan beberapa kali dilakukan pertemuan dengan Guntur dan meminta para mantan Direksi Askrindo dan mantan Direksi PT AMU serta Jajaran Komisaris PT AMU untuk memberikan dana dengan jumlah yang telah ditentukan Saifie Zein sebesar Rp1 Miliar dari Mantan Direktur ASKRINDO dan Rp 500 Juta dari mantan Direksi dan Komisaris PT AMU.

“Dari kesaksian pada persidangan tanggal 8 Agustus 2022 telah terbukti bahwa dana biaya operasional yang diserahkan Wahyu kepada Firman Berahima telah dipergunakan oleh Saudara Dwi Agus sebesar 175.000 USD dan Saudara Saifie Zein 100.000 SGD dan pengembalian yang baru dapat dilakukan oleh Saudara Firman Berahima pada April 2021 kepada PT AMU adalah bersumber dari hasil pinjaman kepada direksi Askrindo lainnya dalam hal ini sebesar Rp 750 juta atau equivalent dengan  52.500 USD adalah berupa pinjaman dari Sdr Anton Siregar,” papar Zecky Alatas.

Baca Juga : Mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan Anggota DPRD Aktif Ditetapkan Tersangka Korupsi

Selain itu, ia meminta secara khusus dalam persidangan kepada Majelis Hakim agar mencatat penyidikan kembali oleh kejaksaan kepada Dwi Agus Sumarsono dan Saifie Zein karena terbukti dalam kesaksian para saksi terdakwa dan saksi fakta  dipersidangan memiliki peran penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT AMU dan menerima dan menggunakan dana biaya operasional PT AMU.

“Dalam kesaksian saudara Anton Siregar terbuka fakta baru bahwa Saudara Anton Siregar telah memintai kepada Saudara Firman Berahima dan Saudara Wahyu Wisambada agar memberikan kesaksian yang sebenarnya benarnya kepada Majelis Hakim di persidangan agar masalah dan kasus PT AMU dihadapan majelis hakim menjadi jelas dan terang benderang apa yang sebenarnya terjadi, namun yang terjadi bahwa Saudara Firman dan Saudara Wahyu Wisambada meminta kepada Saudara Anton Siregar agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak memberikan keterangan yang dapat melebar kepada Saudara Dwi Agus Sumarsono dan Saudara M Saifie Zein dan hal ini ditolak oleh Saudara Anton Siregar”, jelas Zecky Alatas.

Diakhir Zecky menambahkan, Anton Siregar selama menjadi Direktur Operasional Ritel PT Askrindo telah banyak mengeluarkan kebijakan kebijakan untuk perbaikan tata kelola dan peningkatan bisnis PT Askrindo dan PT AMU.

Baca Juga : Mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan Anggota DPRD Aktif Ditetapkan Tersangka Korupsi

“Namun disisi lain, banyak mendapat penolakan dan resistensi dari para Direksi Askrindo lainnya yaitu saudara Dwi Agus Sumarsono, Saudara M Saifie Zein dan Saudara Firman Berahima seperti kebijakan Penurunan Rate Komisi Broker dan Agen, Kebijakan Pemutusan kerja sama dengan Mitra Bisnis yang dinilai tidak baik dan pemutusan kerjasama dengan Agen Dan Broker dan masih banyak kebijakan lainya yang selalu mendapat pertentangan dan penolakan,” tutup Zecky.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646