0%
logo header
Sabtu, 19 November 2022 09:32

Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Sertifikat Ganda Vihara Tien En Tang Melawan Hukum

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Deolipa Yumara Saat Press Confrence di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). (Foto: Wahyu Widodo / republiknews.co.id)
Deolipa Yumara Saat Press Confrence di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). (Foto: Wahyu Widodo / republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Deolipa Yumara tidak akan main-main, dalam waktu dekat oknum ‘pemain’ kasus Vihara akan di Gandeng ke Penjara.

Sikap tegas Deolipa Yumara pada “pengganggu” Vihara Tien En Tang mulai diperlihatkan. Dalam jumpa pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat siang (18/11/2022).

Ditegaskan Deolipa Yumara, siapapun pihak yang melindungi maupun terlibat pada aksi kekerasan dan perampasan Vihara, harus bertanggungjawab pada hukum.

Baca Juga : Sesalkan Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi, Deolipa Yumara: Maling Ayam Saja Ditahan

Deolipa tidak terima jika tempat ibadah Vihara Tien En Tang, tersandera oleh masalah kepentingan ahli waris. Terlebih akta sertifikat yang diperlihatkan Lily selaku ahli waris, dianggap Deolipa aspal (asli tapi palsu).

“Bagaimana mungkin bisa muncul sertifikat baru, sementara sertifikat sebelumnya masih ada,” papar Deolipa.

Diakui Deolipa, masalah sertifikat bermula dari runtut peristiwa saat Amih Wijaya masih hidup. Sehingga menjadi persoalan di kemudian hari.

Baca Juga : Tak Jadi Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Gelar Konser

Ditemani Shirley duduk disamping dan  pengurus Vihara lainnya, Deolipa menjelaskan Ikhwal persoalan sertifikat.

Kisah bermula saat Amih Widjaya membeli tanah seluas 300 meter di lokasi perumahan elit Green Garden Jakarta Barat. Namun pengurus lain ikut membantu menambah pembelian tanah tersebut.

“Jadi yang beli bukan uang almarhum Ami Widjaya saja. Tapi ada uang pengurus lainnya,” ujar Deolipa.

Baca Juga : Deolipa Yumara Kuasa Hukum Bharada E Datangi LPSK Ajukan Justice Collaborator

Dalam perjalanan diperlukan dana membangun gedung Vihara tersebut. Akhirnya para umat Vihara bersatu padu, membiayai pembangunan Vihara dengan design tiga lantai.

“Nah, setelah bangunan selesai, pengurus lain masih menggunakan nama Ami Widjaya di sertifikat. Itulah yang dianggap oleh ahli waris, kalau bangunan Vihara dan tanahnya milik Amih Widjaya,” ujar Deolipa.

Diakui Deolipa kalau tindakan ahli waris sudah melawan hukum. Apalagi pemahaman pengacara dari ahli waris tentang sejarah Vihara, dan oknum BPN yang menerbitkan sertifikat ganda, sudah melanggar hukum.

Baca Juga : Deolipa Yumara Kuasa Hukum Bharada E Datangi LPSK Ajukan Justice Collaborator

Bahkan ada hal yang dianggap Deolipa, sebagai upaya pengaburan fakta. Karena saat Amih Widjaya masih hidup, almarhum sempat tinggal Di Vihara karena diusir dari rumah oleh ahli waris.

“Ini negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun pihaknya, sama dalam hukum. Saya sikat sampai ke akar-akarnya jika ada yang tidak beres,” tutup Deolipa Yumara. Wahyu Widodo

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646